Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 (silahkan download pada link disini). Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional tahun 2020 ialah sebagai berikut
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.
Adapun Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional tahun 2020 ialah sebagai berikut:
1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data peserta subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2020 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah memutuskan calon guru peserta subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2020 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon peserta subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK peserta sumbangan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru sanggup melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk mendapatkan sumbangan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon peserta subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK peserta subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Kriteria Guru Peserta Pertolongan Fungsional Tahun 2020"