JUKNIS PENGGUNAAN DAK BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) Museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk aksara bangsa Indonesia. 2) Museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 3) Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4) Untuk mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana proteksi operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.
Status Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019 merupakan Peraturan Menteri gres dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.
Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, yakni sebagai berikut:
1. Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai bab pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Kriteria peserta DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
4. Alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
6. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.
7. Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
8. Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
9. Pelaporan semester penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
10. Pemantauan dan penilaian DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019 ----disini----
Demikian isu ihwal Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Penggunaan Dak Bop Museum Dan Taman Budaya (Bop Mtb) 2019"