Disiplin dan integritas ketika ini merupakan barang yang mahal dan susah dicari. Bagaimana tidak, untuk menjadi Doctor sanggup diraih dengan bersekolah membayar ratusan juta rupiah. Tapi untuk menyebabkan aparatur sipil negara (ASN) yang berdisiplin dan berintegritas itu tidak sanggup dibuat dengan uang.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pendidikan seseorang menjadi lebih gampang jika dibandingkan dengan meningkatkan disiplin pegawai. Dari tahun ke tahun, data mengenai pelanggaran disiplin semakin meningkat. Dibanding dengan PP No. 30/1980 perihal Peraturan Disiplin PNS, PP No. 53/2010 perihal Disiplin PNS memang lebih mengikat. Lambat laun, pemerintah menaruh perhatian lebih besar pada permasalahan disiplin pegawai.
Menurut Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Andrayati, training dan penegakan PNS itu dari atasan langsung. “Apakah hal ini sudah dilaksanakan?” tanyanya pada akseptor Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Integritas dalam Perspektif UU ASN di SIdoarjo, Kamis (22/10).
Tak sedikit akseptor yang berasal dari BKD dan Inspektorat di Indonesia menjawab belum melakukannya. Andrayanti menyampaikan bahwa semuanya menyerahkannya pada inspektorat. “Sesuai PP No. 53 tahun 2010, atasan eksklusif yang tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau melaporkan bawahannya yang diduga melanggar disiplin, akan dijatuhi eksekusi disiplin yang jenisnya sama dengan jenis eksekusi yang seharusnya ia jatuhkan kepada bawahannya tersebut,” jelasnya.
Jadi diharapkan tugas aktif dari atasan eksklusif dalam membina stafnya. Jika pegawai terkena eksekusi berat, yaitu pemberhentian tidak hormat, harus dibuat tim. ”Timnya ialah atasan langsung, kepegawaian, inspektorat, dan bab lain,” ujarnya
Sumber: menpan.go.id
0 Komentar untuk "Atasan Eksklusif Yang Tidak Menindak Bawahannya Yang Diduga Melanggar Disiplin, Akan Dijatuhi Eksekusi Disiplin"