SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA |
Ada yang bertanya Sebutkan Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia ? Ada juga yang Tanya Sebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan ? Kedua pertanyaan tersebut maknanya sama yakni menanyakan Tata Urutan Perundang-Undangan yang berlaku Indonesia. Ingin tahu jawabannya ?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan atau tata Urutan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 12 Tahun 2011 di https://idn.paperplane-tm.site/search?q=undang-undang-uu-nomor-12-tahun-2011
======================
0 Komentar untuk "SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"