SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA


Ada yang bertanya Sebutkan Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia ? Ada juga yang Tanya Sebutkan Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan ? Kedua pertanyaan tersebut maknanya sama yakni menanyakan Tata Urutan Perundang-Undangan yang berlaku Indonesia. Ingin tahu jawabannya ?

Berdasarkan Pasal 7  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa  Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan atau tata Urutan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 12 Tahun 2011 di https://idn.paperplane-tm.site/search?q=undang-undang-uu-nomor-12-tahun-2011



======================





Related : SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

0 Komentar untuk "SEBUTKAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close