PERSYARATAN PENERIMAAN SISWA JENJANG TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2019 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU



Pemerintah telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 yang dipandang sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Salah satu bagian yang diatur dalam permendikbud ini adalah tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK.


Adapun persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, dinyatakan bahwa Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut

1. Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  pada  TK  atau  bentuk lain yang sederajat adalah: 
a.  berusia  4  (empat)  tahun  sampai  dengan  5  (lima)  tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah  setempat  sesuai  dengan domisili calon peserta didik.)
b.  berusia  5  (lima)  tahun  sampai  dengan  6  (enam)  tahun untuk kelompok B.

2)  Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu)  SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a.  7 (tujuh) tahun; dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah  setempat  sesuai  dengan domisili calon peserta didik. atau
b.  paling  rendah  6  (enam)  tahun  pada  tanggal  1  Juli tahun berjalan.
Khusus SD,  Sekolah  wajib  menerima  peserta  didik  yang  berusia  7 (tujuh) tahun.  Pengecualian  syarat  usia  paling  rendah  6  (enam)  tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan  yang  diperuntukkan  bagi  calon  peserta  didik yang  memiliki  kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  dan kesiapan psikis  yang  dibuktikan  dengan  rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah  setempat  sesuai  dengan domisili calon peserta didik.  dan
b.  memiliki  ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar  (STTB)  SD atau bentuk lain yang sederajat.

4)  Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau surat  keterangan  lahir  yang dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang  dan  dilegalisir  oleh  lurah  setempat  sesuai  dengan domisili calon peserta didik.
b.  memiliki  ijazah/STTB  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
Khusus  SMK  bidang  keahlian/program  keahlian/kompetensi keahlian  tertentu  dapat  menetapkan  tambahan persyaratan  khusus  dalam  penerimaan  peserta  didik baru kelas 10 (sepuluh).   

Namun, Ketentuan terkait  persyaratan  usia  dan memiliki SHUN tidak  berlaku  kepada  peserta  didik  yang  berkebutuhan khusus  yang  akan  bersekolah  di  Sekolah  yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Terkait infomasi selengkapnya tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019, silahkan baca dan download  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat -----disini----

Demikian info tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019 semoga bermanfaat. Terima kasih



0 Komentar untuk "PERSYARATAN PENERIMAAN SISWA JENJANG TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2019 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close