Pemerintah telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2020 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Salah satu bagian yang diatur dalam permendikbud ini adalah tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK.
Adapun persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, dinyatakan bahwa Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun, Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Terkait infomasi selengkapnya tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019, silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat -----disini----
Demikian info tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2019 semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "PERSYARATAN PENERIMAAN SISWA JENJANG TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2019 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU "