Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 |
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Yang dimaksud Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan yang dimaksud Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan dimasyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien
Status Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Peraturan Menteri yang baru dalam rangka kelancaran dan ketertiban pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan, tugas, dan fungsi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
2. Struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3. Bentuk struktur organisasi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
A. Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
B. Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
C. Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan Wakil Kepala pada jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
D. Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegakan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang. Wakil Kepala melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
E. Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SLB paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
F. Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
Selanjutnya dalam Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkanya berikut ini salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH "