PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN TAHUN 2020

Permendikbud No 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2017

Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2020, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor  17  Tahun  2020  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi  dan  Tambahan  Penghasilan Bagi  Guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2020.













Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia  PERMENDIBUD Nomor   12    Tahun   2020 dinyatakan bahwa Petunjuk  teknis  penyaluran (Juknis)  Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  (PNSD)  merupakan pedoman  bagi  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah  dalam  memberikan  Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan kepada  Guru  PNSD.

Permendikbud No 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2020 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran  I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12    Tahun   2020  Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan  Khusus,  dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran  II  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun   2020 Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan Profesi,  Tunjangan  Khusus ,  dan  Tambahan Penghasilan  Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran  III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2020 Tentang  Petunjuk  Teknis  Penyaluran  Tunjangan  Profesi, Tunjangan  Khusus,  Dan  Tambahan  Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Berikut ini Kriteria atau Persyaratan Penerima  Tunjangan Profesi Guru bagi Guru  PNSD sesuai PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun   2020 sebagai berikut:
1.   Berstatus   sebagai  Guru  PNSD   yang  mengajar  pada satuan  pendidikan  yang  tercatat  pada  Dapodik  di  bawah  binaan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan ,  kecuali  guru  pendidikan agama.
2.   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 
3.   Memiliki  Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
4.   Memiliki  Surat  Keputusan  Penerima  Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan   oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
6.   Pemenuhan  beban  kerja  Guru  sebagaimana dimaksud pada angka  5   dikecualikan  terhadap : 
a.   Guru  mendapat  tugas  tambahan  sebagai  wakil kepala  satuan  pendidikan,  mengajar  paling  sedikit  12  (dua belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  di  satuan  administrasi pangkal  (satminkal)  atau  membimbing  80  (delapan  puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari  Guru  bimbingan  dan  konseling/konselor  atau  TIK/KKPI denga n ketentuan sebagai berikut: 
1)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 3 (tiga)  orang  pada  jenjang  SMP   sesuai  dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)  yang  dimiliki  oleh  1  (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a)   3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat  memiliki  1  (satu)  wakil  kepala  satuan pendidikan;  
b)   10  (sepuluh)  sampai  dengan  18  (delapan  belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki  paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan; 
c)   lebih dari  18 (delapan belas) rombongan belajar  dapat memiliki  paling  banyak  3  (tiga)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
2)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 4 (empat)  orang  pada  jenjang  SMA  berdasarkan  jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a.   3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat  memiliki  1  (satu)  wakil  kepala  satuan pendidikan;  
b.   10  (sepuluh ) sampai dengan 18   (delapan belas )  rombel dapat  memiliki  paling  banyak  2  (dua)   wakil  kepala satuan pendidikan;
c.   19  (sembilan  belas )  sampai  dengan  27  (dua   puluh tujuh )  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3)   memiliki  wakil  kepala satuan  pendidikan  paling  banyak 4 (empat)  orang  pada  jenjang  SMK  berdasarkan  jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: 
a)   3  (tiga)  sampai  dengan  9  (sembilan)  rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;  
b)   10  (sepuluh) sampai dengan 18   (delapan belas )  rombel dapat  memiliki  paling  banyak  2  (dua)   wakil  kepala satuan pendidikan;
c)   19  (sembilan  belas )  sampai  dengan  27  (dua  puluh tujuh )  rombel  dapat  memiliki  paling  banyak  3  (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d)   lebih dari  27  (dua puluh tujuh)  rombel  dapat memiliki paling  banyak  4  (empat)  wakil  kepala  satuan pendidikan;
b.   Guru  mendapat tugas tambahan sebagai:
1)   kepala perpustakaan pada  SD/SMP/SMA/SMK.  Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya  dapat mengangkat  satu  orang guru  yang memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2)   kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.   Kepala  satuan  pendidikan  atas  persetujuan  kepala  dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  sesuai  dengan kewenangannya dapat  mengangkat  1  (satu)  orang  guru yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada  SMP/SMA/SMK. 
3)   Ketua program keahlian/program studi pada SMK . Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas  pendidikan provinsi dapat mengangkat   1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi . 
4)   Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK . Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala
5)   Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan  SMK  atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat   1 (satu) orang guru  yang  memiliki  kompetensi  yang  memadai  sebagai ketua kepala  unit produksi atau sejenisnya pada SMK.
memiliki  beban  kerja  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan .  
c.   Guru  bertugas  pada  satuan  pendidikan  di Daerah Khusus;  
d.   Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e.   Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang  meliputi  sekolah  kecil,  sekolah  terbuka,  sekolah  darurat dan  sekolah  terintegrasi  atau  sekolah  dalam  bentuk  lain  yang tidak  bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan  perundang -undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh  pemerintah  daerah/dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  dan  ditetapkan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.   Guru  bertugas  yang dibutuhkan  atas  dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1)   Guru  yang  bertugas  di  sekolah Indonesia di luar negeri; 
2)   Guru  yang  ditugaskan  menjadi  Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. 
g.   Guru  mendapat  tugas  tambahan  dengan persetujuan dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangan  dalam  pelaksanaan  diklat  kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional. 
h.   Guru  mendapat  tugas  tambahan   dengan persetujuan  dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangan  sebagai  narasumber/instruktur  nasional , fasilitator,  atau  mentor   Pengembangan  Keprofesionalan Berkelanjutan   dengan  kewajiban  melaksanakan  beban  kerja paling    sedikit    18  (delapan    belas)    jam  tatap  muka  dalam  1langka/memiliki keterampilan  atau budaya khas daerah  dapat melaksanakan tugas mengajar:
1)   sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2)   praktik  yang  dapat  dilakukan  oleh  lebih  dari  1  (satu)  orang guru  sesuai dengan kebutuhan  keahlian.  
j.   Guru  yang  sedang  melaksanakan  program keahlian ganda.   Pelaksanaan  tugas  tambahan  guru  dilaksanakan  pada  satuan administrasi pangkalnya.
7.   Memiliki  nilai  hasil  penilaian  pretasi  kerja  paling rendah  Baik. 
8.   Tidak  beralih  status  dari  Guru  atau  pengawas sekolah .
9.   Tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi selain  satuan  pendidikan  bagi  Guru  PNSD   atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  bagi  pengawas  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.  Tidak  merangkap  jabatan  di  lembaga  eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
11.  Nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
12.  Masa  kerja  kepala  sekolah  dihitung  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
13.  Bagi  Guru  berstatus  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil. Daerah  (CPNSD)  yang  sudah  memiliki  sertifikat  pendidik ,  mengajar sesuai  dengan  sertifikat  pendidiknya,   dan  memenuhi  beban  kerja sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan ,  maka tunjangan  profesinya  dibayarkan  sebesar  80%  (delapan  puluh persen)  dari  gaji  pokok.  Aturan  ini  berlaku  mulai  tahun  2020 sehingga  tahun  sebelumnya  tidak  diberikan  dan  tidak  dianggap kurang bayar (carry over ). 
14.  Bagi  Guru  PNSD  yang  saat  ini  berada  dalam golongan  ruang   II,  masih  dalam proses  penyesuaian  terhadap golongan  ruang  dan  kepangkatannya,  memiliki  sertifikat  pendidik,
15.  Bagi  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan yang  saat  ini  berada  dalam  golongan  ruang   II,  masih  dalam proses penyesuaian  terhadap  golongan  ruang  dan  kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV,  memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima  bantuan  dana  dikenakan  pajak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan.


Terkait Kriteria dan Persyaratan serta mekanisme Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan  Penghasilan kepada  Guru  PNSD selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru  dan Tunjangan Khusus Tahun 2020 (KLIKDISINI)










Related : PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN TAHUN 2020

3 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN TAHUN 2020"

Peraturannya sudah bagus jika kepala dinas pendidikannya berhati. Kepala dinas kadang tidak mengusulkan nama guru yg terdaftar mengajar didaerah khusus sesuai dengan SK Menteri pendidikan tapi mengusulkan nama guru guru yg tdk terdaftar di sk menteri. Bupati, DPR pertanyakan itu, kepala Dinas bersikuku bahwa itu tidak ada dlm aplikasi. Aplikasi. Bukankah aplikasi bisa diperbaiki sesuai dgn aturan bahwa nama guru yg dimput petugas sesuai dgn aturan. Mkshmohon tanggapan teman dan sobat.

Kami para Guru yang bertugas di Daerah terpencil sangat berharap kepada Pak Menteri Pendidikan agar kami bisa mendapatkan tunjangan khusus Daerah untuk menambah pengahasilan kami di tengah pandemi covid 19 ini.

Kenapa tambahan penghasilan unyuk guru non sertifikasi di hilangkan pakkkk... sedih sekali pakkk.. jadi semakin iri sama guru2 sertifikasi nih pakkkk..

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close