PENGISIAN BLANKO IJAZAH Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020


PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020, 5 Maret 2020

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. Format resmi blangko Ijazah dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:
  1. identitas peserta didik;
  2. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan danUjian Nasional;
  3. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
  4. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.


Sebagai bentuk persiapan pengisian Ijazah, satuan pendidikan harus sudah menyiapkan dokumen data lengkap peserta didik, dan daftar nilai sesuai yang dibutuhkan. Data nilai yang dibutuhkan terdiri atas dua kelompok, yaitu nilai rata-rata rapor, dan nilai hasil Ujian Sekolah (untuk tahun 2020/2020 berupa nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau nilai USBN).
Satuan pendidikan harus sudah menyiapkan dokumen Rekapitulasi nilai rapor siswa yang umumnya dari semester 1 sampai dengan semester 6 (kecuali jenjang tertentu - lihat di juknis pengisian blanko Ijazah dibawah) untuk seluruh mata pelajaran yang diberlakukan sesuai kurikulum di satuan pendidikan. Daftar nilai yang lain adalah rekapitulasi nilai USBN yang diperoleh dari rata-rata nilai ujian praktik dan nilai ujian tulis (kecuali mata pelajaran yang hanya dinilai dari ujian tulis saja, maka nilai USBN sama dengan nilai ujian tulisnya). Kedua jenis nilai ini perlu dilengkapi dengan nilai rata-rata untuk setiap peserta didik.
Semua nilai yang disiapkan berupa nilai dengan skala 0-100 yang ditulis dalam angka bulat. Jika rata-rata nilai menghasilkan angka decimal maka dilakukan pembulatan dengan aturan kurang dari 0,5 dibulatkan menjadi nol atau dibuang, sedangkan jika sama atau lebih dari 0,5 maka dibulatkan menjadi 1.


Dalam blanko ijazah terdapat data yang biasanya membingungkan dalam pengisiannya. Di halaman muka terdapat data sekolah penyelenggara ujian sekolah dan sekolah penyelenggara Ujian Nasional. Tentunya data ini berisi beda ketika sekolah bukan penyelenggara UN alias sekolah yang UN nya menginduk ke sekolah lain. Maka sekolah penyelenggara ujian sekolah diisi dengan sekolah yang bersangkutan, sedangkan sekolah penyelenggara Ujian Nasional diisi nama sekolah yang diinduki.


Penjelasan rinci pengisian blanko ijazah dapat dilihat di bawah ini.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANKO IJAZAH
Disarikan dari: LAMPIRAN III Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020 Tanggal: 5 Maret 2020, Tentang Juknis Pengisian Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020


PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

a.    Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b.    Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c.    Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d.    Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e.    Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f.     Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Pandeglang, 27 Februari 2000
g.    Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h.    Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
i.      Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j.      Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh:
SD      1-18-04-04-175-002-7
SMP   2-18-01-04-294-193-6
SMA   3-18-02-21-428-215-2
SMK   4-18-02-21-428-215-2
k.    Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l.      Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m.   Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
n.    Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Pandeglang, 28 Mei 2020
o.    Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a)    Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b)    bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p.    Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q.    Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.



PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

a.    Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b.    Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c.    Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
d.    Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e.    Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
f.     Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
No
Jenjang
Kurikulum
Rata-rata dari nilai rapor
1
SD dan SDLB
K-2006
Semester 7 sampai dengan semester 12


K-2013
Semester 7 sampai dengan semester 12
2
SMP dan SMPLB
K-2006
Semester 1 sampai dengan semester 6


K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6
3
SMA dan  SMALB
K-2006
Semester 3 sampai dengan semester 6


K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6


SKS
Semester 1 sampai dengan semester 6

g.    Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h.    Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh
Nilai sebelum Pembulatan
Nilai setelah Pembulatan
83,4
83
83,5
84
83,6
84

i.      Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j.      Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k.    Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l.      Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
m.   Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Download Perka Balitbang Nomor: 016/H/EP/2020 Tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020 di sini.




Related : PENGISIAN BLANKO IJAZAH Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020

0 Komentar untuk "PENGISIAN BLANKO IJAZAH Sesuai Perka Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close