Bapak/Ibu guru pengurus KKG, MGMP dan MKKS ada kabar gembira lagi bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memberikan Bantuan Dan (Block Grant) Untuk KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2020. Silahkan baca secara detail Surat Edaran Dirjen GTK No 01554/B/GT/2020 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG, MGMP dan MKKS Tahun 2020 (ingat pengajuan proposal paling lambat 31 Januari 2020
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAlSMK, sebagaimana dalam Lampiran I.
PEMBERITAHUAN PEMBERIAN BANTUAN DAN (BLOCK GRANT) UNTUK KKG, MGMP DAN MKKS TAHUN 2020 |
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
• Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
• Pemerintah
Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
• Pemerintah
Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
Daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
• Narasumber
pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi
Guru.
pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi
Guru.
• Untuk
penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
https://idn.paperplane-tm.site/search?q=pemberitahuan-pemberian-bantuan-dan |
Selengkapnya Surat Edaran dapat di unduh disini
0 Komentar untuk "PEMBERITAHUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA (BLOCK GRANT) UNTUK KKG, MGMP DAN MKKS TAHUN 2020"