PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 |
Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama kembali menyelenggarakan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA. Berkenaan dengan kegiatan tersebut telah diterbitkan Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Pedoman (Juknis) Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA disusun dengan tujuan untuk: 1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Tujuan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA adalah: 1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guruguru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah. 3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugastugas pemerintah. 4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
SAedangkan Manfaat program ini adalah: 1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran. 3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. 4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat. 5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
Peserta Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 adalah 1) Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PEDOMAN (JUKNIS) LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA |
Selengkapnya silahkan download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Download Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS (KLIK DISINI)
Download Pedoman (Juknis) Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Tingkat Nasional Tahun 2020 Untuk Guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA (KLIK DISINI)
======================================================
0 Komentar untuk "PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA"