Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 Provinsi Banten
I. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran
Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai hari Senin, 18 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu 17 Juni 2020.
II. Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2020
- Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2020 :
- Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s/d 16 Juli 2020
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d 16 Juli 2020
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d 16 Juli 2020
III. Kegiatan Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah
- Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 18 Juli 2020
- Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 18 s/d 20 Juli 2020 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
- Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.
- Bagi peserta didik baru TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik
- Bagi peserta didik baru Kelas I SMP,SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan Studi Peserta Didik yang diantaranya dapat berisi :
Wawasan Wiyata Mandala
Tata Krama peserta didik
Program dan Cara Belajar
Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tata tertib Sekolah
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah
Kegiatan Olah Raga
Kegiatan Pramuka
Program dan Cara Belajar
Pengenalan Lingkungan Sekolah
Tata tertib Sekolah
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah
Kegiatan Olah Raga
Kegiatan Pramuka
Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
Pembenahan 5 K
Bakti Sosial
Penyegaran Mata Pelajaran
Diskusi Kelompok
Pemantapan Disiplin Sekolah
Bakti Sosial
Penyegaran Mata Pelajaran
Diskusi Kelompok
Pemantapan Disiplin Sekolah
Kegiatan Ramadhan
Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 |
IV. Kegiatan Proses Pembelajaran
Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat :
Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah
Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Jadwal pelajaran
Program Supervisi
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri
Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Jadwal pelajaran
Program Supervisi
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri
V. Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes
Penilaian pendidikan meliputi :
Ulangan harian
Ulangan tengah semester
Ulangan akhir semester
Ulangan kenaikan kelas
Ulangan tengah semester
Ulangan akhir semester
Ulangan kenaikan kelas
Ulangan tengah semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 3 s/d 8 Oktober 2020. Ulangan Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 6 s/d 11 Maret 2020
Ulangan akhir semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 10 Desember 2020, Ulangan Akhir Semester 2 (dua)/Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s/d 3 Juni 2020
VI. PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL
Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SDKH, SMPKH, dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :
Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 22 Desember 2020
Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 17 Juni 2020
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.
Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 17 Juni 2020
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.
VII. Hari Belajar Efektif
Hari belajar efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 212 untuk sistem semester
Jumlah hari belajar efektif untuk :
Semester ganjil = 103 hari
Semester genap = 109 hari
Semester ganjil = 103 hari
Semester genap = 109 hari
Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah
Minggu efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 35 minggu dalam 2 semester
VIII. Hari-Hari Libur Sekolah
Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
Semester 1 (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Jum’at tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2020
Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 19 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 15 Juli 2020
Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2020/2020 diatur sebagai berikut :
Libur awal bulan Ramadhan tanggal 24 s/d 27 Mei 2020
Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430H dari tanggal 19 Juni s/d 15 Juli 2020
Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, SMA dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 19 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 15 Juli 2020
Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2020/2020 diatur sebagai berikut :
Libur awal bulan Ramadhan tanggal 24 s/d 27 Mei 2020
Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430H dari tanggal 19 Juni s/d 15 Juli 2020
Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, SMA dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
Link download Kalender pendidikan Provinsi Banten tersedia diakhir tulisan ini
Berikut ini Edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020
Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020 yang baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan serta lebih memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) khususnya kewenangan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan Peserta Didik Baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai berikut :
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan. Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut : Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam edaran ini Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan Persyaratan calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak (TK) adalah sebagai berikut : Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Berkebutuhann Khusus (TKKH) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I Sekolah Dasar (SD/MI) adalah sebagai berikut : Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib diterima Telah berusia 6 tahun dapat diterima Berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan Persyaratan calon Peserta Didik kelas I Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar adalah anak yang berusia minimal 6 tahun Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut : Telah tamat SD/MI//SDKH/SKH Tingkat Dasar dan memiliki STTB/Ijazah Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Paket A. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon Peserta Didik tanpa memandang status sosialnya, selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungkinkan Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) adalah anak yang tamat SD/MI/SDKH dan memiliki STTB/Ijazah Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut : Telah tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) adalah anak yang tamat SMP/MTs/SMPKH dan memiliki STTB/Ijazah Persyaratan calon Peserta Didik kelas I Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut : Tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di SMK yang dituju. Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak Berkebutuhan Khusus (TKKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 5 anak. Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak untuk sekolah standar, dan 32 anak untuk sekolah standar nasional Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas (SMA) kategori standar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak sedangkan SMA Standar Nasional (SSN) maksimmum 32 Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dalam stau rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa. Kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima, dan daftar ulang Sekolah dapat mengadakan seleksi calon Peserta Didik Baru jika pendaftar melebihi dari daya tampung yang ada. Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SD/SDKH dilakukan atas dasar usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKKH Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP/SMPKH menggunakan Nilai Ujian Sekolah (US) SD/MI atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal siswa, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan usia Peserta Didik Baru yang secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas X SMA, SMAKH dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah. Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap I dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap II dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat Peserta Didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi, serta tes kesehatan, postur badan yang ditetapkan sekolah. Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah. Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya. Perpindahan Peserta Didik antar sekolah yang menyelenggarakan model kurikulum yang berbeda dilakukan tanpa persyaratan khusus. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas. Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun calon Peserta Didik kelas I SD/SDLB dan SMP/SMPKH agar dibebaskan dari biaya pendaftaran Biaya pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMALB/SMK diatur seringan mungkin dan bagi calon Peserta Didik Baru yang mengalami hambatan sosial ekonomi agar dibebaskan atau tidak dipungut biaya. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah mengikutsertakan komite sekolah sebagaimana peran dan fungsinya masing-masing. Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru : TK dan SD/SDLB dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s.d 16 Juli 2020 SMP/SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d 16 Juli 2020 SMA/SMALB/SMK dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d. 16 Juli 2020 Awal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2020 Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Peserta Didik Baru dilaksanakan mulai tanggal 18 s.d. 20 Juli 2020 |
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN 2020/2020"