KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN 2020/2020

Kalender  Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 Provinsi Banten

I. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran  2020/2020 dimulai hari Senin, 18 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu 17 Juni 2020.

II. Penerimaan Peserta Didik Baru  Dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2020







  1. Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2020 :
  2. Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus  (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal  13 Juni s/d 16 Juli 2020
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d  16 Juli 2020
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan mulai tanggal   20  Juni s/d  16 Juli 2020

III. Kegiatan Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah


  1. Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 18 Juli 2020
  2. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal  18 s/d 20 Juli 2020 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
  3. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.
  4. Bagi peserta didik baru TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik
  5. Bagi peserta didik baru Kelas I SMP,SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan Studi Peserta Didik yang diantaranya dapat berisi :
Wawasan Wiyata Mandala 
Tata Krama peserta didik 
Program dan Cara Belajar 
Pengenalan Lingkungan Sekolah 
Tata tertib Sekolah 
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler. 
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah 
Kegiatan Olah Raga 
Kegiatan Pramuka

Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
Pembenahan 5 K 
Bakti Sosial 
Penyegaran Mata Pelajaran 
Diskusi Kelompok 
Pemantapan Disiplin Sekolah 


Kegiatan Ramadhan
Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 


IV. Kegiatan Proses Pembelajaran

Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat :

Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah
Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Jadwal pelajaran
Program Supervisi
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri


V. Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes
Penilaian pendidikan meliputi :
Ulangan harian
Ulangan tengah semester
Ulangan akhir semester
Ulangan kenaikan kelas 
Ulangan tengah semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 3 s/d 8 Oktober 2020. Ulangan Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 6 s/d 11 Maret 2020
Ulangan akhir semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 10 Desember 2020, Ulangan Akhir Semester 2 (dua)/Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s/d 3  Juni 2020


VI.  PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SDKH, SMPKH, dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :

Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 22 Desember 2020
Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 17 Juni 2020
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.


VII. Hari Belajar Efektif

Hari belajar efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 212 untuk sistem semester

Jumlah hari belajar efektif untuk :
Semester ganjil  = 103  hari
Semester genap  = 109  hari
Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah
Minggu efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 35 minggu dalam 2 semester



VIII.  Hari-Hari Libur Sekolah

Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
Semester 1 (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Jum’at tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2020
Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 19 Juni 2020 sampai dengan hari Sabtu 15 Juli 2020
Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2020/2020 diatur sebagai berikut :
Libur awal bulan Ramadhan tanggal 24 s/d 27 Mei 2020
Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430H dari tanggal 19 Juni s/d 15 Juli 2020
Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, SMA dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota  untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.

Link download Kalender pendidikan Provinsi Banten tersedia diakhir tulisan ini


Berikut ini Edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020

Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020 yang baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan serta  lebih memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) khususnya kewenangan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan Peserta Didik Baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai berikut :

Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan.

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam edaran ini
Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya
Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak (TK) adalah sebagai berikut :
Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A
Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Berkebutuhann Khusus  (TKKH) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun

Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I Sekolah Dasar (SD/MI) adalah sebagai berikut :
Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib diterima
Telah berusia 6 tahun dapat diterima
Berusia kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar adalah anak yang berusia minimal 6 tahun

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut :
Telah tamat SD/MI//SDKH/SKH Tingkat Dasar dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Paket A.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon Peserta Didik tanpa memandang status sosialnya, selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) adalah anak yang tamat SD/MI/SDKH dan memiliki STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut :
Telah tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) adalah anak yang tamat SMP/MTs/SMPKH dan memiliki STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut :
Tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan memiliki STTB/Ijazah

Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di SMK yang dituju.

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak Berkebutuhan Khusus (TKKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 5 anak.

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak untuk sekolah standar, dan 32 anak untuk sekolah standar nasional

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas (SMA) kategori standar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak sedangkan SMA Standar Nasional (SSN) maksimmum 32

 Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dalam stau rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa.

Kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima, dan daftar ulang

Sekolah dapat mengadakan seleksi calon Peserta Didik Baru jika pendaftar melebihi dari daya tampung yang ada.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SD/SDKH dilakukan atas dasar usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKKH

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP/SMPKH menggunakan Nilai Ujian Sekolah (US) SD/MI atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal siswa, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan usia Peserta Didik Baru yang secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas X SMA, SMAKH dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap I dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SMK Tahap II dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat Peserta Didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi, serta tes kesehatan, postur badan yang ditetapkan sekolah.

Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak, bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah yang menyelenggarakan model kurikulum yang berbeda dilakukan tanpa persyaratan khusus.

Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas.

Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun calon Peserta Didik kelas I SD/SDLB dan SMP/SMPKH agar dibebaskan dari biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMALB/SMK diatur seringan mungkin dan bagi calon Peserta Didik Baru yang mengalami hambatan sosial ekonomi agar dibebaskan atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah mengikutsertakan komite sekolah sebagaimana peran dan fungsinya masing-masing.

Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru :
TK dan SD/SDLB dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s.d 16 Juli 2020
SMP/SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d 16 Juli 2020
SMA/SMALB/SMK dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d. 16 Juli 2020

Awal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2020

Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Peserta Didik Baru dilaksanakan mulai tanggal 18 s.d. 20 Juli 2020



DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 (KLIK DISINI)





BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related : KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN 2020/2020

0 Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close