JUKNIS PENGGUNAAN BOP PAKET A PAKET B DAN PAKET C TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan) dengan Menerbitkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019.
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana derma biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan) adalah Peraturan Menteri gres dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, dan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.
Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan) ditegaskan bahwa petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan) adalah sebagai berikut:
1. Tujuan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan sempurna target dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4. Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5. Petunjuk teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan) ----disini---
Demikian isu wacana Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paket A Paket B dan Paket C Tahun 2019 (Pendidikan Kesaraan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Penggunaan Bop Paket A Paket B Dan Paket C Tahun 2019"