EDARAN DIRJEN PENDIS TERKAIT VERVAL SIMPATIKA GURU MADARSAH SEMESTER 1 TAHUN 2019 / 2020

Verval Simpatika Guru Madrasah Semester 1 Tahun 2019 / 2020

Verval Simpatika Guru Madarsah Semester 1 Tahun 2019 / 2020. Bagaimana mengurus TPG Guru Madrasah ? Sebagaimana di ketahui jika guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan aplikasi Dapodik untuk entri data guru untuk proses pencairan, maka guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama menggunakan aplikasi SIMPATIKA untuk Guru Madrasah dan aplikasi SIAGA untuk Guru Pendidikan Agama Islam.

Bapak/Ibu guru Madrasah harap diketahui bahwa mulai tahun pelajaran 2019/2020 ini, kemenag akan menerapkan juga sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan linieritas guru bersertifikat. Hal tersebut dinyatakan dalam surat edaran Dirjen Pendis dengan nomor B-801/Kk.13.14.2/PP.00/07/2019 perihal tentang Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil Tahun 2019/2020.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), antara lain yaitu:
·          GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020.
·          Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
·          GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
·          Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA; Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
·          Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
·          Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Diharapkan seluruh GTK dibawah naungan Kementerian Agama dapat menyesuaikan dengan surat edaran tersebut yang akan diberlakukan mulai Semester 1 Tahun Pelajaran 2019-2020.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa informasi terkait Verval Simpatika Guru Madrasah Semester 1 Tahun 2019-2020 sebagai berikut:
·          Kepala madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai admin madrasah di SIMPATIKA sehingga wajib melakukan kontrol terhadap proses transaksi yang berada pada level madrasah. Dalam keadaan tertentu kepala madrasah dapat mendelegasikan hak aksesnya kepada PTK lain untuk mendapatkan peran sebagai admin madrasah, namun tanggung jawab proses transaksi tetap berada pada Kepala Madrasah.
·          Absensi bulan Juli agar diisi paling lambat  tanggal 31 Juli sehingga jika masih ada guru yang belum mengisi absensi dengan benar bisa direview sampai tanggal 6 Agustus, demikian juga untuk bulan-bulan selanjutnya.
·          Mohon diperhatikan bahwa dispensasi absensi guru di SIMPATIKA untuk tahun 2019 sudah tidak ada lagi sehingga jika ada guru yang tidak terisikan absensinya di SIMPATIKA hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak dapat diedit lagi. Konsekuensi dari kelalaian mengisi absensi adalah tidak terbitnya SKAKPT pada bulan terkait;
·          Untuk transaksi verval keaktifan (S25), penjadwalan, edit biodata, mutasi masuk dan keluar (SM01 & SM02), pengangkatan kepala madrasah, dapat diproses mulai tanggal 1 Agustus 2019.
·          Terkait absensi guru mutasi ataupun kepala madrasah, yang baru diproses mulai tanggal 1 Agustus 2019 padahal sudah bertugas mulai bulan Juli 2019, maka agar mutasi segera diproses di awal bulan Agustus dan absensi di satminkal baru segera diisi maksimal tgl. 6 Agustus 2019 sehingga SKAKPT bisa diterbitkan. Jika melebihi tanggal  6 Agutus  maka absensi sudah tidak bisa diedit dan SKAKPT bulan Juli tidak bisa diterbitkan. 
·          Masing-masing guru agar memeriksa biodata pada SIMPATIKA mulai dari alamat rumah, no. HP, email, riwayat kepangkatan/golongan bagi PNS, kualifikasi pendidikan sesuai dengan Ijazah legal yang dimiliki, dan data pokok lainnya. PTK dengan kualifikasi pendidikan belum S1/D4 agar tidak difungsikan sebagai guru, jika di SIMPATIKA saat ini difungsikan sebagai guru agar segera dilakukan alih fungsi. 

Link download SE tentang Pendataan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019-2020 (disini)


Link download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Verval Simpatika Guru Madrasah Semester 1 Tahun 2019 / 2020, semoga memberikan manfaat!










Related : EDARAN DIRJEN PENDIS TERKAIT VERVAL SIMPATIKA GURU MADARSAH SEMESTER 1 TAHUN 2019 / 2020

0 Komentar untuk "EDARAN DIRJEN PENDIS TERKAIT VERVAL SIMPATIKA GURU MADARSAH SEMESTER 1 TAHUN 2019 / 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close