Arti, pengertian, atau definisi Wilayah Administratif. Apa arti Wilayah Administratif?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah
Label : arti, pengertian, atau definisi Wilayah Administratif.
0 Komentar untuk "ARTI WILAYAH ADMINISTRATIF"