Arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Wajib. Apa arti Urusan Pemerintahan Wajib?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Label : arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Wajib.
0 Komentar untuk "ARTI URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB"