Arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Pilihan. Apa arti Urusan Pemerintahan Pilihan?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah..
Label : arti, pengertian, atau definisi Urusan Pemerintahan Pilihan.
0 Komentar untuk "ARTI URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN"