ARTI PEMERINTAHAN DAERAH

Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah  dan  dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Label : arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI PEMERINTAHAN DAERAH

0 Komentar untuk "ARTI PEMERINTAHAN DAERAH "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close