Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Label : arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah
0 Komentar untuk "ARTI PEMERINTAHAN DAERAH "