ARTI PEMERINTAH PUSAT

Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Pusat.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden dan  menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI PEMERINTAH PUSAT

0 Komentar untuk "ARTI PEMERINTAH PUSAT"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close