ARTI PEMERINTAH DAERAH

Arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom


Label : arti, pengertian, atau definisi Pemerintah Daerah




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI PEMERINTAH DAERAH

0 Komentar untuk "ARTI PEMERINTAH DAERAH "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close