Pengertian PPPK dan UU ASN |
Apa yang dimaksud PPPK (P3K) ? Apa itu PPPK (P3K) ? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Referensi UU 5 Tahun 2020 Aparatur Sipil Negara (ASN)
======================
0 Komentar untuk "APA YANG DIMAKSUD PPPK (P3K)"