Apa yang dimaksud Diplomasi ? Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
· Representing adalah melakukan kegiatan untuk danatas nama negara da npemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
· Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negaradan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan Negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dandiluarnegeri.
· Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, danBadanHukumIndonesia di dalam dan di luar negeri.
· Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dandi luar negeri, di segalabidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
· Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalamdandi luar negeri.
· Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri danPerwakilan.
0 Komentar untuk "APA YANG DIMAKSUD DIPLOMASI"