Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Wacana Satuan Pendidikan Peserta Bos Kinerja 2019

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 yakni peraturan yang mengendalikan pelaksanaan Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 yakni mengendalikan penetapan satuan pendidikan peserta Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.



Baca Juga: Kepmendikbud 455/m/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang :

bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menegaskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015);

Salinan Isi Kepmendikbud Nomor 320/P/2019

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

KESATU :

Menetapkan Satuan Pendidikan Penerima:
  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang diberikan terhadap Satuan Pendidikan Penerima sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

MUHADJIR EFFENDY

File Kepmendikbud Nomor 320/P/2019

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019Unduh
Lampiran IUnduh
Lampiran IIUnduh

Related : Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Wacana Satuan Pendidikan Peserta Bos Kinerja 2019

0 Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Wacana Satuan Pendidikan Peserta Bos Kinerja 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close