Contoh Soal Essay Pkn Kelas X Dan Jawabannya Potongan 1 Sub Potongan Hakikat Bangsa Dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Sekolahmuonline - Contoh Soal Essay PKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub cuilan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan kepada pembaca semuanya, teladan soal essay Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  (PPKn) kelas X dan balasan atau pembahasannya. Soal-soal berikut yaitu soal materi cuilan 1. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sub cuilan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Silahkan dibaca dan dipelajari, agar bermanfaat.

Jawablah soal-soal berikut dengan balasan yang benar dan tepat!

1. Ada beberapa teori ihwal pengertian bangsa dari beberapa tokoh. Sebutkan dan menyerupai apa teori pengertian bangsa berdasarkan mereka!

Jawaban/Pembahasan:
Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut:

1) Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie yaitu suatu doktrin yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

2) Otto Bauer
Suatu bangsa terbentuk lantaran adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana aksara atau tabiat ini tumbuh dan lahir serta terjadi lantaran adanya persatuan pengalaman.

3) Ernest Renan
Ia beropini bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).

4) Ir. Soekarno
Bangsa yaitu segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai harapan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang kasatmata satu unit.

2. Jelaskan menyerupai apa pengertian bangsa jika dikaji secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis. 

Jawaban/Pembahasan:
Secara sosiologis dan antropologis, bangsa diartikan sebagai komplotan hidup masyarakat yang bangun sendiri.
Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Secara hukum, bangsa yaitu rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat aturan yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.

Bangsa dalam pengertian politis yaitu suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis yaitu bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.

3. Jelaskan pengertian bangsa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)!

Jawaban/Pembahasan:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa yaitu orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa yaitu kumpulan manusia yang terikat lantaran kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.


4. Pada zaman modern ini, dasar pembentukan suatu bangsa selalu mengacu pada beberapa persamaan. Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa!?

Jawaban/Pembahasan:
Sebuah bangsa akan terbentuk bila terdapat persamaan-persamaan yang mendasari dan sanggup menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan sebagai berikut.
1) Persamaan wilayah tempat tinggal.
2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua anggota.
3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.
4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk bertahan hidup.

5. Pada umumnya bangsa terbentuk lantaran adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Sebutkan faktor-faktor tersebut! 

Jawaban/Pembahasan:
Faktor-faktor objektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain adalah:
1) kesamaan keturunan,
2) wilayah,
3) bahasa,
4) etika istiadat,
5) kesamaan politik,
6) perasaan, dan
7) agama.

6. Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut Ernest Renan! 

Jawaban/Pembahasan:
Menurut Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa yaitu suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar dan akhir memperoleh kemenangan, tetapi sanggup juga karena penderitaan. Penderitaan itu mengakibatkan kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong ke arah adanya perjuangan bersama.

7. Menurut Ernest Renan bahwa syarat mutlak adanya bangsa yaitu plebisit. Jelaskan pengertian plebisit!

Jawaban/Pembahasan:
Plebisit yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya

8. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara!

Jawaban/Pembahasan:
Suatu negara hanya ada lantaran adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diharapkan supaya semua kawasan dari satu negara akan mempunyai imbas dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban insan serta mengatur sistem aturan dan politik.

Ada empat unsur yang besar lengan berkuasa dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan imbas dan prestise.

9. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur atau sayarat terbentuknya suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Setiap negara mempunyai unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai cuilan dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.

10. Sebagai sebuah organisasi, negara mempunyai unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Jelaskan pengertian konstitutif dan deklaratif!

Jawaban/Pembahasan:
Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif yaitu harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif yaitu harus ada pengesahan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud doktrin negara lain untuk mengadakan hubungan, baik kekerabatan bilateral maupun multilateral.

11. Jelaskan pentingnya rakyat bagi negara!

Jawaban/Pembahasan:
Suatu negara harus mempunyai rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama eksistensi sebuah negara. Hal ini lantaran rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat yaitu semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat yaitu semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, tidak mungkin negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah menyampaikan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini lantaran semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang mempunyai ratusan juta penduduk.

12. "Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara." Jelaskan maksud pernyataan tersebut! 

Jawaban/Pembahasan:
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara yaitu mereka yang berdasarkan aturan menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang aneh atau disebut juga warna negara aneh (WNA).

13. Jelaskan pentingnya wilayah bagi negara!

Jawaban/Pembahasan:
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah yaitu tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini mencakup daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua sehabis rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, tidak mungkin untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang terang untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

14. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan!

Jawaban/Pembahasan:
Wilayah mempunyai batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, mencakup seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

2) Wilayah lautan, mencakup seluruh perairan wilayah maritim dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkan aturan internasional. 

3) Wilayah udara atau dirgantara, mencakup wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. 

15. Jelaskan batas-batas wilayah maritim suatau negara! 

Jawaban/Pembahasan:
Batas-batas wilayah maritim suatau negara adalah sebagai berikut:


a) Batas maritim teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal.

b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil maritim di luar batas maritim teritorial, atau 24 mil maritim bila diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu maritim yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal aneh yang sekadar melintasi saja.


d) Batas landas benua yaitu wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing￾masing negara. Dalam wilayah maritim ini negara yang bersangkutan sanggup mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi laba dengan masyarakat internasional.

16. Jelaskan menyerupai apa Konvensi Jenewa 1944 berkaitan dengan batas udara atau dirgantara setiap negara!

Jawaban/Pembahasan:
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan langsung terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara mempunyai hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. 

17. Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

Jawaban/Pembahasan:
Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan dukungan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan gambaran satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga sanggup membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

18. Jelaskan pentingnya kedaulatan bagi suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan sangat diharapkan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan bangun tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh lantaran itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

19. Jelaskan pengertian Kedaulatan ke dalam (intern) dan Kedaulatan ke luar (ekstern) suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan kekerabatan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

20. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi orisinil dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu￾satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun lantaran apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diharapkan sebagai suatu pernyataan dalam kekerabatan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bahaya dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengesahan dari negara lain diharapkan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

21. Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? 

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 gres diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

22. Apa manfaat dari pengesahan dari negara lain untuk suatu negara dalam kekerabatan sosial?

Jawaban/Pembahasan:
Seorang sarjana aturan internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, menyampaikan bahwa pengesahan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara, yaitu:

- Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan insan (negara) dalam hubungan internasional. 
- Kedua, untuk menjamin keberlangsungan kekerabatan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.



23. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto yaitu pengesahan berdasarkan kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengesahan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap yaitu pengesahan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum sanggup dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara yaitu pengesahan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara gres tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2) Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure yaitu pengesahan secara resmi berdasarkan aturan oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengesahan secara de jure sanggup dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengesahan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya sehabis melihat kenyataan bahwa negara gres dalam beberapa waktu lamanya memperlihatkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengesahan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengesahan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada dikala kemerdekaannya, Indonesia tetap bangun sebagai negara gres dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

Demikian Contoh Soal Essay PKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub cuilan Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Semoga bermanfaat dan jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya. Silahkan baca teladan soal-contoh soal dan pembahasan lainnya.

Baca juga: Contoh Soal PPKn dan Jawabannya Materi Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan (PPKn kelas X)

0 Komentar untuk "Contoh Soal Essay Pkn Kelas X Dan Jawabannya Potongan 1 Sub Potongan Hakikat Bangsa Dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close