Cara Mendapatkan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)


- Kepala sekolah/madrasah yakni tokoh sentral dalam kenaikan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sungguh strategis dalam upaya merealisasikan sekolah/madrasah yang dapat membentuk manusia Indonesia pintar dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya ialah aspek penyumbang kesuksesan mutu pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. 
Baca : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan Menteri Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah)

Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) ialah tahapan setelah mekanisme diklat dalam metode kesibukan penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS berisikan 4 tahapan yaitu:
  1. Penerimaan data lulusan diklat kandidat kepala sekolah/madrasah;
  2. Verifikasi data kandidat Kepala Sekolah;
  3. Penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
  4. Penyerahan sertifikat. 
Untuk lebih jelasnya lagi sanggup dilihat pada denah dibawah ini:


Berikut ini klarifikasi lebih lengkapnya lagi Berdasakan denah diatas :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
  • Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni laporan dan data lulusan akseptor diklat yang dibarengi pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap kandidat kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan sudah menyanggupi persyaratan yang sudah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
  • Pengiriman laporan dan data lulusan diklat kandidat kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM terhadap LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
  • Verifikasi yakni kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In kandidat kepala sekolah/madrasah untuk menentukan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang sudah dibakukan. 
  • Apabila laporan dan data lulusan diklat kandidat kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS menjalankan konfirmasi terhadap LP2CKSM hingga ditentukan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. 
  • Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan akseptor yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  • Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat kandidat kepala sekolah berhakmendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
  • Salinan STTPP dan format hasil seleksi tata kelola dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS selaku verifikasi.
  • Apabila hasil verifikasi kandidat dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
  • Setelah NUKS dikeluarkan berikutnya akan diterbitkan akta kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Format akta kandidat kepala sekolah terdapat pada lampiran.
  • Sertifikat Calon Kepala Sekolah yakni bukti formal selaku ratifikasi yang diberikan terhadap guru bahwa yang bersangkutan sudah menyanggupi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat kiprah pemanis selaku kepala sekolah/madrasah
  • Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yakni nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS selaku penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan kandidat kepala sekolah/madrasah.
  • NUKS berisikan 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1. dibawah
  • NUKS selaku data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
  • Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dijalankan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
  • LPPKS menyerahkan akta yang sudah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) terhadap LP2CKSM
  • LP2CKSM menghasilkan dan menyerahkan laporan tamat melampirkan akta orisinil terhadap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang menampilkan kiprah diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah akta diterima.
  • Dinas terkait menyerahkan akta terhadap masing-masing kandidat kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah akta diterima.
Contoh Nomor NUKS : 19-123-L21-1808-1-2-1-2019123
apabila masih gelisah silahkan download Juklak Pemeroleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) disini

sekian artikel kali ini tentang Cara Memeperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Semoga berharga dan Terima Kasih atas kunjungannya, Silahkan Aktifkan notifikasi agar tidak ketinggalan gunjingan modern dari situs web ini



Related : Cara Mendapatkan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)

0 Komentar untuk "Cara Mendapatkan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close