- Download Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Tahun 2019 - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2019
Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 mengenai Dapodik bahwa pengelolaan data master tumpuan pendidikan ialah kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik.
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengenai Kebijakan pengelolaan data penerima didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master tumpuan penerima didik. Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dijalankan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua penerima didik yang belum memiliki NISN dan sudah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik.
Tujuan diterbitkannya isyarat pelaksanaan pengelolaan data master tumpuan penerima didik yakni selaku materi contoh yang lebih terperinci dan rinci dalam mengerjakan pengelolaan data penerima didik. Ruang lingkup pengelolaan data master tumpuan penerima didik yakni penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung penerima didik. Fasilitas untuk mengerjakan pengelolaan data master refernsi tersebut PDSPK sudah menyediaan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK.
Referensi bagi penerima didik yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi penerima didik di forum pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN ialah tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data penerima didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam metode pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan terhadap penerima didik kelas satu SD dijalankan lewat metode Dapodik, setelah data penerima didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
NISN yakni arahan pengenal identitas penerima didik yag bersifat unik, kriteria dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara penerima didik yang satu dengan penerima didik lainnya di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat derma NISN yakni penerima didik mesti terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data tumpuan Kemendikbud.
Maksud dan Tujuan Diterbitkannya NISN berniat untuk memamerkan arahan yang unik terhadap semua penerima didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, biar data penerima didik sanggup diadministrasikan secara baik, dan sanggup dimanfaatkan selaku master tumpuan untuk training penerima didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh penerima didik sanggup terhitung pada setiap rombongan mencar ilmu (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah: Mengidentifikasi setiap individu penerima didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. Menyamakan persepsi dan persepsi dalam pengelolaan data tumpuan pendidikan terutama NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) hingga di Kemendikbud;
Memberikan tutorial yang lebih terperinci dalam prosedur pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan kriteria yang sanggup diketahui bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang renta penerima didik;
Ruang lingkup penyusunan juklak verval penerima didik sejalan dengan keperluan perbaikan dan pembetulan data master tumpuan yang sudah dientri dalam Dapodik dan mesti bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master tumpuan penerima didik sudah dibagi kewenangan yakni mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
Operator Sekolah :
a) memutuskan semua penerima didik sudah memiliki NISN dan masuk dalam data tumpuan Kemdikbud,
b) mengerjakan verifikasi dan validasi data penerima didik yang masuk santapan residu,
c) mengerjakan verifikasi dan validasi data penerima didik yang belum memiliki NISN dengan mengerjakan penelusuran sekolah asal untuk siswa mutasi,
d) mengerjakan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan
status data invalid pada santapan invalid;
Operator Dinas;
a) mengurus data penerima didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN,
b) mengerjakan approval (mengabulkan) pengajuan pergantian identitas yang diajukan oleh operator sekolah,
c) mengerjakan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
Operator PDSPK;
a) mengerjakan pengelolaan data penerima didik yang sudah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN,
b) mengerjakan approval pengajuan pergantian NISN dari operator sekolah,
c) mengajukan approval terhadap mutasi penerima didik dari operator Dinas Pendidikan,
d) mengerjakan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.
Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen cuma diberikan terhadap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat; Satuan pendidikan/ forum penyelenggara pendidikan kawasan penerima didik bersekolah mesti memiliki NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; NISN diberikan secara otomatis pada penerima didik tingkat 1 SD yang belum memiliki NISN;
Penerbitan NISN bagi penerima didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dijalankan lewat aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id; Pengajuan perbaikan data identitas penerima didik dijalankan oleh Operator Sekolah lewat aplikasi verval PD; Persetujuan perbaikan data identitas penerima didik dijalankan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota lewat aplikasi verval PD;
NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master tumpuan PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ; NISN yang diterbitkan PDSPK sanggup dipergunakan untuk seluruh
aktivitas pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa; Tidak ada pungutan ongkos apapun terkait penerbitan NISN.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Tahun 2019yang sanggup admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini
0 Komentar untuk "Download Isyarat Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (Nisn) Tahun 2019"