Larangan Puasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

Sekolahmuonline - Larangan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum Ramadhan. Puasa yaitu ibadah yang agung. Ibadah yang berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya. Suatu ibadah yang sulit untuk terjerumus kepada perbuatan riya (pamer), alasannya yaitu puasa yaitu ibadah yang urusannya antara si pelaku dan Allah Subhanahu wa Ta'ala, hanya Allah semata yang tahu apa yang diniatkannya semata-mata lapang dada karna Allah atau tidak. Allah sendiri yang akan membalas pribadi terhadap amalan puasa yang dilakukan hambanya.

Karena agungnya nilai puasa, maka banyak kaum muslimin yang berlomba-lomba bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala dengan amalan puasa ini. Ada yang berpuasa Dawud, puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulannya (ayyamul bidh), dan puasa sunnah lainnya. 

Tapi meskipun puasa termasuk ibadah yang luar biasa, tidak boleh orang sembarangan asal puasa. Ada hari-hari dimana pada hari tersebut dihentikan berpuasa, diantaranya pada dua hari raya (idul Adha dan idul Fithri), pada hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Dan termasuk puasa yang dihentikan yaitu puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Dalam kalender Hijriyyah sebelum Ramadhan yaitu bulan Sya'ban. Nah bagi orang yang tidak terbiasa berpuasa (sunnah), maka dihentikan untuk berpuasa H-1 atau H-2 Ramadhan. Makara sehari atau dua hari menjelang Ramadhan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah. Hal ini dikecualikan untuk orang yang terbiasa berpuasa. Misal terbiasa puasa Dawud (sehari puasa dan sehari berbuka), atau dia berpuasa penuh atau banyak hari-hari pada bulan Sya'ban digunakan berpuasa. Nabi sendiri banyak berpuasa di luar bulan Ramadhan yaitu pada bulan Sya'ban. Kadang dia berpuasa pada bulan tersebut, kadang juga tidak.

Dalil-dalil Larangan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

Dalam kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Ibnu Hajar Al-Atsqolani dia disebutkan beberapa dalil berkaitan dengan larangan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Berikut ini beberapa dalil yang dia sebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum (berpuasa) sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum."
Muttafaq Alaihi. (Bulughul Maram, Hadits ke-485)

وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم )  وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ

"Dari Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa shaum (puasa) pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad) Shallallaahu 'alaihi wa Sallam".
Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih. (Bulughul Maram, Hadits ke-486)

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: ( فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا  لَهُ  ثَلَاثِينَ ) . 

وَلِلْبُخَارِيِّ: ( فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ ) 

وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ) 

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhuma ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau sekalian melihatnya (hilal/bulan) maka shaumlah (berpuasalah), dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jikalau awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari." (Bulughul Maram, Hadits ke-487)

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Hurairah: "Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."

HADITS KE-488

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ 

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu ma ia berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, kemudian saya beritahukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa saya benar-benar telah melihatnya. Lalu dia shaum (berpuasa) dan menyuruh orang-orang supaya shaum. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih berdasarkan Hakim dan Ibnu Hibban. (Bulughul Maram, Hadits ke-488)

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian berkata: Sungguh saya telah melihat bulan sabit (tanggal satu). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?" Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah." Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, supaya besok mereka shaum." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih berdasarkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sesang Nasa'i menilainya mursal. (Bulughul Maram, Hadits ke-489)

Demikianlah uraian singkat beserta dalil-dalil yang menunjukkan  Larangan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum Ramadhan. Maka bagi kita yang tidak terbiasa menjalankan puasa sunnah terlarang untuk melaksanakan puasa sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Semoga bermanfaat.

Related : Larangan Puasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Ramadhan

0 Komentar untuk "Larangan Puasa Sehari Atau Dua Hari Sebelum Ramadhan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close