- Dalam rangka antisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada surat yang ditujukan terhadap seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal selaku berikut:
"Sehubungan dengan antisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, utamanya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan terhadap guru-guru di bawah binaannya untuk menganalisa dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan di saat verifikasi data."
Demikian pemberitahuan yang kami sampaikan, atas perhatian dan koordinasi Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran sanggup diunduh pada lampiran isu ini.
Salam Satu Data,
Lampian:
0 Komentar untuk "Informasi Wacana Pengecekan Dan Pembaharuan Data Dapodik"