Makar Adalah ?, Makar itu Apa ?, Apa Pengertian Makar ?, Apa Arti Makar ?, Pertanyaan tersebut mungkin pernah sekilas terlintas dibenak kita. Makar adalah delik kepada kemanan negara itu pemahaman makar dilihat dari sisi pemerintahan suatu negara.
Makar adalah suatu tindak kriminal atau suatu perumpamaan yang merujuk pada hukum dan dikategorikan kejahatan kepada keselamatan Negara. Sedangkan menurut "Kamus Besar Bahasa Indonesia" Makar adalah akal busuk; tipu muslihat: segala - nya itu telah dikenali lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: alasannya merupakan - menetralisir nyawa seseorang, dia dihukum; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: dia dituduh melakukan.
PASAL-PASAL MAKAR DI DALAM KUHP
( SUATU TELAAH KRITIS )
Bambang Widjojanto
I. PASAL-PASAL MAKAR
1. DIATUR DI DALAM PASAL 104 HINGGA 129
2. PENGERTIAN SEMPIT MELIPUTI PASAL-PASAL :
- KEJAHATAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- KEJAHATAN TERHADAP PEMERINTAH ATAU BADANBADAN PEMERINTAH
- PEMBERONTAKAN
3. DI DALAM PENGERTIAN YANG LUAS JUGA MELIPUTI :
- KEJAHATAN TERHADAP NEGARA, KEPALA NEGARA DAN WAKIL KEPALA NEGARA SAHABAT
- MENJADI MATA-MATA MUSUH
- PERLAWANAN TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH
- BERBAGAI TINDAKAN LAIN YANG “MERUGIKAN” KEPENTINGAN NEGARA
II. MAKAR DAN UNSUR PENTINGNYA
1. PASAL–PASAL MAKAR DITEMPATKAN DIBAWAH BAB KEJAHATAN DI DALAM KLASIFIKASI KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
2. BAB MAKAR DIKLASIFIKASI SANGAT PENTING SEHINGGA DITEMPATKAN PADA BAGIAN TERDEPAN DARI KUHP
3. SANKSI => DIANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL YANG SANGAT BERAT BERUPA : HUKUMAN MATI, PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PENJARA 20 TAHUNAN
4. SANKSI JUGA BERLAKU => ORANG YANG BERMUFAKAT DAN BERMAKSUD AKAN MENYEDIAKAN ATAU MEMUDAHKAN KEJAHATAN MAKAR
5. SANKSI JUGA DIBERIKAN => ORANG YANG TIDAK LAKUKAN APAPUN MENGENAI MAKAR TAPI DIKUALIFIKASI MEMBANTU, MISALNYA ANTARA LAIN :
- MEMBUAT SURAT ATAU BENDA RAHASIA => MENJADI DIKETAHUI UMUM
- MEMASUKI SUATU DAERAH ATAU PEKERJAAN PERTAHANAN
6. UNSUR PENTING MAKAR PASAL KEAMANAN NEGARA MELIPUTI :
- MAKAR KERAP DIMAKNAI SEBAGAI PENYERANGAN
- SUBJEK PENYERANGAN DITUJUKAN KEPADA KEPALA DAN WAKIL KEPALA PEMERINTAHAN
- MOTIF UTAMANYA :
# MEMBUAT SUBJEK TIDAK CAKAP MEMERINTAH
# MERAMPAS KEMERDEKAAN
# MENGGULINGKAN PEMERINTAHAN
# MENGUBAH SISTEM PEMERINTAHAN DENGAN CARA YANG TIDAK SAH
# MERUSAK KEDAULATAN NEGARA DENGAN MENAKLUKAN ATAU MEMISAHKAN SEBAGIAN NEGARA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAHAN LAIN ATAU DIJADIKAN NEGARA YANG BEDIRI SENDIRI
7. METODENYA :
- MEMBUNUH DAN MENGGUNAKAN KEKERASAN LAINNYA
- MEMBERIKAN BANTUAN, KESEMPATAN, IKHTIAR DAN KETERANGAN UTK KEJAHATAN.
- MEMBUJUK, MENGAJAK RAKYAT MELAWAN NEGARA; MENGADAKAN HUBUNGAN DENGAN BADAN YANG MELAWAN NEGARA DAN LAINNYA
III. PASAL-PASAL MAKAR DAN PERDEBATANNYA
1. DI DALAM FAKTANYA, KLASIFIKASI PIHAK YANG DITUDUH MELAKUKAN MENYEDIAKAN DAN MUDAHKAN KEJAHATAN => MENGALAMI PERLUASAN ATAU DITAFSIRKAN SECARA SEPIHAK ATAS KEPENTINGAN PENGUASA
2. INTERPRETASI KLASIFIKASI KEJAHATAN YANG TIDAK TERMASUK MELAKUKAN MAKAR => JUGA MENGALAMI PERLUASAN
- KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT KEDUDUKAN PRESIDEN
# PASAL 131 => MENYERANG PRESIDEN
# PASAL 134 => PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN
-KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
# PASAL 154 => MENYATAKAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN TERHDAP PEMERINTAH INDONESIA
3. MOTIF UTAMA BUTIR 2 DIATAS DITUJUKAN UNTUK :
=> PERLUASAN KONTROL KEKUASAAN ATAS SIKAP DAN PRILAKU PUBLIK
=> PERLINDUNGAN KEPENTINGAN & SIMBOL KEKUASAAN
4. LIHAT PELAKSANAAN PASAL 134 => SOAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN
- PENGHINAAN TERHADAP ORANG TIDAK DAPAT DITUNTUT BILA TIDAK ADA PENGADUAN
- PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN, ALAT PENEGAK HUKUM MERASA PERLU LAKUKAN PENUNTUTAN, KENDATI TIDAK ADA PENGADUAN DARI YANG DIHINA
5. PENGGUNAAN PASAL-PASAL DIATAS SANGAT TERGANTUNG DARI INTERPRETASI KEKUASAAN TERHADAP ANCAMAN ATAS DIRINYA DAN OTORITASNYA
- DI ERA ORDE LAMA => POSTER SSEPERTI : “SOEBANDRIO ANJING PEKING”, “CHEARUL SALEH COPET SENEN” ATAU “RATNA SARI DEWI PELACUR AGUNG” TIDAK DIPIDANA”
- DI ERA ORDE BARU => FAMI MEMBUAT SPANDUK “SERET SOEHARTO KE SIDANG UMUM MPR” DIKENAKAN PIDANA
- DI ERA REFORMASI => MEMBUAT KARIKATUR PEJABAT PUBLIK SERTA MEMBAKAR POSTER PRESIDEN DIKENAKAN PIDANA.
6. INTERPRETASI ITU MENJADI JUSTIFIKASI TEORI DAN KEBIJAKAN PIDANA YANG AKAN DIAMBIL
- SETIAP PERBUATAN YANG DI “INTERPRETASI” KEJAHATAN => DIHUKUM
- HUKUMAN DITUJUKAN UNTUK MEMBANGUN EFEK PENJERAAN SAJA
- TIDAK ADA PEMAHAMAN => APA TUJUAN LEBIH JAUH DARI SEKEDAR MENGHUKUM
7. ADA PERLUASAN INTERPRETASI MAKAR WALAUPUN TIDAK DIMASUKAN DI DALAM DELIK MAKAR KUHP, DENGAN MENGEMBANGKAN UU TERORISME.
- UU INI POTENSIAL MEMPERLUAS INTERPRETASI MAKAR
8. DISAAT BERSAMAAN, DIKEMBANGKAN KEBIJAKAN IMPUNITY YANG AKAR-AKAR PARADIGMANYA BISA DI INTERPRETASI SEBAGAI MAKAR, SEPERTI :
- KEBIJAKAN RELEASE AND DISCHARGE
- KEJAHATAN BERAT HAK ASASI YANG MENDORONG SIKAP PERLAWANAN RAKYAT ATAS KEKUASAAN
0 Komentar untuk "Makar Yaitu ? Makar Itu Apa ?"