Download Standar Proses Pendidikan Dasar SD/MI/SDLB dan Menengah SMP/MTs/SMPLB beserta SMA/MA/SMK/SMALB sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016_Pada tanggal 28 Juni 2016, Permendiknas nomor 65 tahun 2013 ihwal Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sudah dicabut. Adapun penggantinya yakni Permendikbud nomor 22 tahun 2016 . Di bawah ini merupakan isi lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yakni perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses yakni kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari akseptor didik diberi tahu menuju akseptor didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas akseptor didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yakni guru, siapa saja yakni akseptor didik, dan di mana saja yakni kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya akseptor didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual ihwal sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual ihwal kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui kegiatan “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui kegiatan “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui kegiatan “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta menghipnotis karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan akseptor didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diadaptasi dengan tingkat perkembangan akseptor didik.
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori ihwal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di aneka macam negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.
Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan pola penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan akseptor didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru akseptor didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pemikiran tertentu. Silabus dipakai sebagai pola dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual akseptor didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.
b. Partisipasi aktif akseptor didik.
c. Berpusat pada akseptor didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan acara pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Rombongan belajar
Jumlah rombongan berguru per satuan pendidikan dan jumlah maksimum akseptor didik dalam setiap rombongan berguru dinyatakan dalam tabel berikut:
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya diadaptasi dengan kebutuhan akseptor didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan pemikiran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi teladan bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan memperlihatkan sikap sebagai bab dari solusi atas aneka macam permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan kawasan duduk akseptor didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d. Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh akseptor didik.
e. Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh akseptor didik.
f. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru akseptor didik.
g. Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil berguru akseptor didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai akseptor didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada akseptor didik silabus mata pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi asuh dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diadaptasi dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. memberikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning) diadaptasi dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih yakni proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh kegiatan pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong akseptor didik untuk melakuan kegiatan tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui kegiatan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas berguru dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan kegiatan berguru dalam domain keterampilan.
Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong akseptor didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong akseptor didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan.
Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama akseptor didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pertolongan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB V
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran memakai pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan akseptor didik, proses, dan hasil berguru secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan berguru akseptor didik yang bisa menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik dipakai guru untuk merencanakan acara perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik dipakai sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan dikala proses pembelajaran dengan memakai alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi.
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan dikala proses pembelajaran dan di final satuan pelajaran dengan memakai metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil penilaian final diperoleh dari adonan penilaian proses dan penilaian hasil pembelajaran.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara terpola dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pertolongan contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang memperlihatkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pertolongan kesempatan kepada guru untuk mengikuti acara pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Silakan Download Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Baca juga Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016
Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yakni perjuangan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses yakni kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari akseptor didik diberi tahu menuju akseptor didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan tanggapan tunggal menuju pembelajaran dengan tanggapan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan akseptor didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas akseptor didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja yakni guru, siapa saja yakni akseptor didik, dan di mana saja yakni kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya akseptor didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memperlihatkan kerangka konseptual ihwal sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memperlihatkan kerangka konseptual ihwal kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui kegiatan “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui kegiatan “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui kegiatan “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta menghipnotis karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan akseptor didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diadaptasi dengan tingkat perkembangan akseptor didik.
Karakteristik proses pembelajaran diadaptasi dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diadaptasi dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori ihwal taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor.
Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di aneka macam negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.
Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan pola penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan akseptor didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil berguru akseptor didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan.
k. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pemikiran tertentu. Silabus dipakai sebagai pola dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual akseptor didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan akseptor didik.
b. Partisipasi aktif akseptor didik.
c. Berpusat pada akseptor didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan acara pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Rombongan belajar
Jumlah rombongan berguru per satuan pendidikan dan jumlah maksimum akseptor didik dalam setiap rombongan berguru dinyatakan dalam tabel berikut:
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran dipakai untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya diadaptasi dengan kebutuhan akseptor didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan pemikiran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi teladan bagi akseptor didik dalam menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan memperlihatkan sikap sebagai bab dari solusi atas aneka macam permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan kawasan duduk akseptor didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d. Volume dan intonasi bunyi guru dalam proses pembelajaran harus sanggup didengar dengan baik oleh akseptor didik.
e. Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas dan gampang dimengerti oleh akseptor didik.
f. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru akseptor didik.
g. Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil berguru akseptor didik selama proses pembelajaran berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai akseptor didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
j. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada akseptor didik silabus mata pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi asuh dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diadaptasi dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. memberikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning) diadaptasi dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih yakni proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh kegiatan pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong akseptor didik untuk melakuan kegiatan tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui kegiatan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas berguru dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan kegiatan berguru dalam domain keterampilan.
Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong akseptor didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong akseptor didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan.
Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama akseptor didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pertolongan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
BAB V
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran memakai pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan akseptor didik, proses, dan hasil berguru secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan berguru akseptor didik yang bisa menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik dipakai guru untuk merencanakan acara perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik dipakai sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan dikala proses pembelajaran dengan memakai alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi.
Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan dikala proses pembelajaran dan di final satuan pelajaran dengan memakai metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil penilaian final diperoleh dari adonan penilaian proses dan penilaian hasil pembelajaran.
BAB VI
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara terpola dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pertolongan contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang memperlihatkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pertolongan kesempatan kepada guru untuk mengikuti acara pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Silakan Download Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016
Baca juga Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016
0 Komentar untuk "Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah Sesuai Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016"