Saat hari kedua sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Muhadjir Effendy bersilaturahim dengan pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam kegiatan silaturahim tersebut, Mendikbud Muhadjir memperkenalkan dirinya di hadapan ratusan pejabat, sekaligus memberikan dua amanat Presiden Jokowi, yaitu pendidikan vokasi dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi 2 Pesan Presiden Jokowi ke Mendikbud Muhadjir via 12 Definisi Kerja adalah Pengertian Pendidikan Vokasi berdasarkan Wikipedia
Pendidikan vokasi yaitu pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, mencakup kegiatan pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan kegiatan pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapat gelar vokasi.
Gelar vokasi yaitu gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau perguruan tinggi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 wacana Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab wacana PIP dan KIP
Pendidikan vokasi yaitu pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, mencakup kegiatan pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4) yang setara dengan kegiatan pendidikan akademik strata 1. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapat gelar vokasi.
Gelar vokasi yaitu gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau perguruan tinggi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.
Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 wacana Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Sains Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan. Selengkapnya, baca tentang gelar vokasi.
Baca juga 10 Tanya Jawab wacana PIP dan KIP
0 Komentar untuk "2 Pr Mendikbud Muhadjir Effendy Dari Presiden Jokowi"