Pengertian Mengheningkan Cipta; Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik ( 1 Menit ) pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan- Sahabat Pembaca, apa mengheningkan/hening cipta itu ?, sebelum menciptakan artikel ini saya mencari definisi/pengertian dari mengheningkan cipta di wikipedia. Berbagai kata kunci pun sudah saya masukkan di mesin pencari, namun saya belum menemukannya. Kemudian saya mencari di Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan menemukan hasil yang terpisah dari kedua kata tersebut yakni kata hening/mengheningkan dan cipta.
Untuk arti kata mengheningkan, berdasarkan KBBI yakni merenungkan (mengenangkan) sesuatu/cipta bertafakur; membisu merenung arwah; bersemadi ( http://kbbi.web.id/hening ). Sedangkan arti kata cipta yakni kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan yang kreatif. (http://kbbi.web.id/cipta).
Pada umumnya atau sudah mejadi hal yang maklum, bahwa "Mengheningkan Cipta" mengandung maksud berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan. Makara terasa janggal kalau pengertian mengheningkan cipta diambil dari adonan arti kata mengheningkan dan cipta, sebab kalau digabung menjadi merenungkan kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru.
Oleh sebab itu pengertian damai cipta tidak bisa dimakan/ditelaah secara mentah sebab memang dari penggabungan dua kata tersebut maknanya masih perlu ditelaah lebih mendalam. Kalau berdasarkan irit saya, mengheningkan yakni merenungkan, di mana dalam renungan itu bisa diisi dengan kegitan berdo'a dalam hati. Berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan yang telah tiada, di mana para pendekar tersebut sudah memperlihatkan proteksi kemerdekaan yang sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Cipta/kemampuan pikiran para Pahlawan yang jenius menjadi salah satu jalan terciptanya kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pemahaman Anda ihwal pengertian "Hening Cipta", silakan sampaikan di kolom komentar, dan mungkin Anda menemukan definisinya, tolong tuliskan juga referensinya di kolom komentar.
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pendekar yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada setiap tanggal 10 November pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan suara sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan suara sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/ Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di kawasan upacara sebagai titik komando ditandai dengan suara kentongan di kawasan upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar gejala dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan
kawasan keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
biar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
a. Mereka yang melaksanakan kiprah di rumah sakit dan kegiatan yang tidak sanggup ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan kendaraan beroda empat ambulance mayat yang sedang bertugas.
d. Kendaraan kendaraan beroda empat pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan kiprah pengamanan ( antara lain : Polisi
Lalu Lintas / Hansip ).
Sumber Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta : Website Resmi Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Demikian ihwal Pengertian Mengheningkan Cipta dan Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Semoga bermanfaat
Untuk arti kata mengheningkan, berdasarkan KBBI yakni merenungkan (mengenangkan) sesuatu/cipta bertafakur; membisu merenung arwah; bersemadi ( http://kbbi.web.id/hening ). Sedangkan arti kata cipta yakni kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru; angan-angan yang kreatif. (http://kbbi.web.id/cipta).
Pada umumnya atau sudah mejadi hal yang maklum, bahwa "Mengheningkan Cipta" mengandung maksud berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan. Makara terasa janggal kalau pengertian mengheningkan cipta diambil dari adonan arti kata mengheningkan dan cipta, sebab kalau digabung menjadi merenungkan kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru.
Oleh sebab itu pengertian damai cipta tidak bisa dimakan/ditelaah secara mentah sebab memang dari penggabungan dua kata tersebut maknanya masih perlu ditelaah lebih mendalam. Kalau berdasarkan irit saya, mengheningkan yakni merenungkan, di mana dalam renungan itu bisa diisi dengan kegitan berdo'a dalam hati. Berdo'a untuk arwahnya para Pahlawan yang telah tiada, di mana para pendekar tersebut sudah memperlihatkan proteksi kemerdekaan yang sangat berarti bagi rakyat Indonesia. Cipta/kemampuan pikiran para Pahlawan yang jenius menjadi salah satu jalan terciptanya kemerdekaan Indonesia. Bagaimana pemahaman Anda ihwal pengertian "Hening Cipta", silakan sampaikan di kolom komentar, dan mungkin Anda menemukan definisinya, tolong tuliskan juga referensinya di kolom komentar.
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pendekar yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada setiap tanggal 10 November pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan suara sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan suara sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/ Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di kawasan upacara sebagai titik komando ditandai dengan suara kentongan di kawasan upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar gejala dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan
kawasan keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
biar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
a. Mereka yang melaksanakan kiprah di rumah sakit dan kegiatan yang tidak sanggup ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan kendaraan beroda empat ambulance mayat yang sedang bertugas.
d. Kendaraan kendaraan beroda empat pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan kiprah pengamanan ( antara lain : Polisi
Lalu Lintas / Hansip ).
Sumber Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta : Website Resmi Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
Demikian ihwal Pengertian Mengheningkan Cipta dan Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Pengertian Mengheningkan Cipta; Petunjuk Pelaksanaan Tenang Cipta Secara Serentak 60 Detik Pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan"