Di bawah ini aku kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar perihal Program Indonesia Pintar yang aplikasinya sanggup diakses di alamat pip.kemdikbud.go.id dengan email dan password Operator Sekolah yang dipakai untuk login DAPODIKDAS :
Mekanisme pengusulan calon akseptor dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon akseptor PIP 2015 yang mempunyai KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon akseptor PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan anjuran calon akseptor PIP 2015 dari sekolah sebagai anjuran ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sanggup diusulkan oleh sekolah dengan memakai Format Usulan Sekolah ( FUS ) sesudah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana PIP menurut alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat training SD dengan prioritas sebagai berikut :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena efek peristiwa alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu menyerupai kelainan fisik, siswa dari orang renta terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon akseptor PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon akseptor PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Selanjutnya, silakan baca Cara Cek Laporan Rekapitulasi Dana PIP di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) Terbaru 2015-2016
0 Komentar untuk "Aplikasi Aktivitas Indonesia Berakal Sekolah Dasar (Pip Kemdikbud Go Id )"