Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 dikontrol lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditandatangai di Jakarta pada 10 Januari 2023.
Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan akseptor tunjangan, keharusan akseptor tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.
Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan akseptor tunjangan, keharusan akseptor tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.
Tahapan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah di Simpatika
Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini merupakan guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.
Baca Juga: KMA Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah
Secara rinci terkait tolok ukur guru RA dan madrasah yang berhak menemukan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 merupakan selaku berikut:
Persyaratan akseptor tunjangan insentif GBPNS RA dan Madrasah tahun 2023 sanggup dibaca dan diketahui lewat Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang sanggup di unduh disini: Unduh File.
Demikianlah isu ihwal Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023, supaya sanggup menampilkan isu yang bermanfaat.
Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini merupakan guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.
Baca Juga: KMA Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah
Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023
Secara rinci terkait tolok ukur guru RA dan madrasah yang berhak menemukan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 merupakan selaku berikut:
- Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK atau NUPTK
- Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
- Berstatus selaku guru tetap pada RA atau Madrasah untuk rentang waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan terhadap guru dengan masa dedikasi terlama.
- Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
- Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan tata kelola pangkal (Satminkal)
- Bukan akseptor pertolongan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
- Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
- Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
- Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
- Guru tidak merangkap jabatan pada forum eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
- Dinyatakan patut bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag
Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023
Persyaratan akseptor tunjangan insentif GBPNS RA dan Madrasah tahun 2023 sanggup dibaca dan diketahui lewat Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang sanggup di unduh disini: Unduh File.
Demikianlah isu ihwal Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023, supaya sanggup menampilkan isu yang bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Pinjaman Insentif Gbpns Madrasah Tahun 2023"