Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03) ini dijalani oleh guru yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.
Mutasi merupakan perpindahan wilayah mengajar guru dari satu madrasah ke madrasah yang lain atau dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentu terdapat beberapa argumentasi kenapa guru menegaskan untuk menjalankan mutase satuan tata kelola pangkal (Satminkal).
Mulai dari tempat/lokasi madrasah yang jauh dari wilayah domisili, menegaskan wilayah yang lebih nyaman, menikah, pindah domisili dan lain sebagainya.
Mutasi merupakan perpindahan wilayah mengajar guru dari satu madrasah ke madrasah yang lain atau dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentu terdapat beberapa argumentasi kenapa guru menegaskan untuk menjalankan mutase satuan tata kelola pangkal (Satminkal).
Mulai dari tempat/lokasi madrasah yang jauh dari wilayah domisili, menegaskan wilayah yang lebih nyaman, menikah, pindah domisili dan lain sebagainya.
Prosedur Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (S37) di Simpatika
Nah, postingan berikut ini akan menerangkan tentang cara pengajuan dan tahapan-tahapn yang mesti dijalankan guru untuk kebutuhan mutasi. Langsung saja simak cara dan tindakan mutase dalam alur berikut ini:
Untuk mengajukan mutase satminkal, berikut merupakan tahapan-tahapan yang mesti dilalui oleh guru, silahkan simak dalam klarifikasi berikut ini.
Nah, postingan berikut ini akan menerangkan tentang cara pengajuan dan tahapan-tahapn yang mesti dijalankan guru untuk kebutuhan mutasi. Langsung saja simak cara dan tindakan mutase dalam alur berikut ini:
Cara Pengajuan dan Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)
Untuk mengajukan mutase satminkal, berikut merupakan tahapan-tahapan yang mesti dilalui oleh guru, silahkan simak dalam klarifikasi berikut ini.
- Login ke akun guru (PTK) di Syarat Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di Simpatika Kemenag
Namun apabila guru yang akan mengajukan mutase tersebut tidak melampirkan SK dari Bupati/Wali kota, maka status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) guru yang bersangkutan akan dinon-aktifkan atau sanggup dibilang guru tersebut mengawali dari 0 (nol).
Artikel ini sebelumnya sudah terbit dan menjadi bimbingan lazim dilaman simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu baca Prosedur Mutasi dan Non-aktif PTK di Simpatika.
Nah itulah tadi Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03), biar sanggup menampilkan info terhadap guru-guru yang akan mengajukan proses mutase satuan tata kelola pangkal (satminkal).
kamimadrasah.id
0 Komentar untuk "Cara Mutasi Guru Madrasah Induk Di Simpatika (Sm03)"