Langkah pengisian PDUM sanggup dilaksanakan oleh proktor Madrasah mulai tanggal 01 November 2022 s.d 31 Desember 2022.
Ujian Madrasah (UM) tahun 2023 dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS UM) yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI selaku standarisasi pelaksanaan cobaan madrasah 2022.
UM merupakan cobaan yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada patokan kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait kesibukan pelaksanaan dan penyusunan soal cobaan madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.
Baca Juga: POS Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Terbaru 2022
Sebelum pelaksanaan UM 2022 ini, madrasah baik yang sudah terakreditasi dan belum terakreditasi di wajibkan untuk mengisi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tahun 2023 pada alamat url pdum.kemenag.go.id.
Baca Juga: Unduh Lengkap Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA/MAK 2022
Terdapat 6 langkah pengisian PDUM selaku basis data pelaksanaan cobaan madrasah yang mesti di laksanakan oleh proktor madrasah.
Ujian Madrasah (UM) tahun 2023 dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS UM) yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI selaku standarisasi pelaksanaan cobaan madrasah 2022.
UM merupakan cobaan yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada patokan kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait kesibukan pelaksanaan dan penyusunan soal cobaan madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.
Baca Juga: POS Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Terbaru 2022
Sebelum pelaksanaan UM 2022 ini, madrasah baik yang sudah terakreditasi dan belum terakreditasi di wajibkan untuk mengisi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tahun 2023 pada alamat url pdum.kemenag.go.id.
Baca Juga: Unduh Lengkap Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA/MAK 2022
Terdapat 6 langkah pengisian PDUM selaku basis data pelaksanaan cobaan madrasah yang mesti di laksanakan oleh proktor madrasah.
Selengkapnya silahkan uraian tentang 5 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru berikut ini.
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com
Cara Login PDUM.
Untuk itu, sehabis sukses login ke PDUM Kemenag, langkah permulaan yang mesti dilaksanakan oleh satuan madrasah merupakan mengganti password default tersebut menjadi password sesuai yang diharapkan (ingat dan catat password yang sudah dibuat).
Setelah sukses mengubah password, langkah kedua dalam pengisian PDUM merupakan mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.
Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilaksanakan merupakan mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) kalau kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang sanggup menjalankan Ujian Madrasah (UM) secara berdikari merupakan madrasah yang sudah terakreditasi BAN-SM.
Selanjutnya langkah ketiga merupakan menawan data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa sudah memiliki NISN, kalau salah satu siswa tak punya NISN, maka madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.
Setelah sukses Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa sudah komplet dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data terhadap Admin Kab/Kota atau Kanwil.
Pada di saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak sanggup menjalankan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada di saat data sudah di validasi, madrasah tidak sanggup menjalankan langkah nomor 3.
Jika madrasah menghendaki Tarik data kembali, proktor mesti mengajukan konfirmasi penghapusan terhadap Admin Kab/Kota atau Kanwil.
Langkah nomor 5 yaitu cek kelengkapan data akseptor hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilaksanakan oleh proktor madrasah merupakan menganalisa dan memutuskan bahwa seluruh siswa sudah mendapat nomor peserta.
Langkah terakhir merupakan madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu cobaan akseptor sehabis validasi akseptor diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.
Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi selaku pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.
Sekian pemberitahuan tentang 6 langkah pengisian PDUM Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, agar sanggup memunculkan manfaat.
Kami_Madrasah
Untuk itu, sehabis sukses login ke PDUM Kemenag, langkah permulaan yang mesti dilaksanakan oleh satuan madrasah merupakan mengganti password default tersebut menjadi password sesuai yang diharapkan (ingat dan catat password yang sudah dibuat).
2. Mengisi Data Madrasah
Setelah sukses mengubah password, langkah kedua dalam pengisian PDUM merupakan mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.
Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilaksanakan merupakan mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) kalau kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang sanggup menjalankan Ujian Madrasah (UM) secara berdikari merupakan madrasah yang sudah terakreditasi BAN-SM.
3. Syncrone Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM
Selanjutnya langkah ketiga merupakan menawan data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa sudah memiliki NISN, kalau salah satu siswa tak punya NISN, maka madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.
4. Pengajuan Validasi Siswa
Setelah sukses Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa sudah komplet dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data terhadap Admin Kab/Kota atau Kanwil.
Pada di saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak sanggup menjalankan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada di saat data sudah di validasi, madrasah tidak sanggup menjalankan langkah nomor 3.
Jika madrasah menghendaki Tarik data kembali, proktor mesti mengajukan konfirmasi penghapusan terhadap Admin Kab/Kota atau Kanwil.
5. Cek Kelengkapan Data
Langkah nomor 5 yaitu cek kelengkapan data akseptor hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilaksanakan oleh proktor madrasah merupakan menganalisa dan memutuskan bahwa seluruh siswa sudah mendapat nomor peserta.
6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta
Langkah terakhir merupakan madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu cobaan akseptor sehabis validasi akseptor diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.
Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi selaku pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.
Sekian pemberitahuan tentang 6 langkah pengisian PDUM Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, agar sanggup memunculkan manfaat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "6 Langkah Pengisian Pdum Kemenag Terbaru"