Pengajuan NUPTK Online 2022 - Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303 perihal Juknis Data Pendidikan PAUD, Dikdas, Dikmen serta Kursus dan Pelatihan diterangkan bahwa Pengajuan NUPTK sanggup dijalankan oleh Satuan Pendidikan lewat Operator Sekolah.
Pertama-tama, Pendidik dan Tenaga Kependidikan merencanakan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri berkas-berkas yang diinginkan sesuai dengan Syarat Pengajuan NUPTK. Berkas-berkas tersebut dibungkus dalam betuk soft file pdf. Kemudian, file tersebut akan diunggah oleh Operator Sekolah selaku Daftar Calon NUPTK.
Mekanisme Pengajuan NUPTK Secara Online Tahun 2022
Beberapa catatan penting yang wajib dikenali yakni :
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada pada sekolah negeri, status pengajuan lewat Operator Sekolah, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata.
- Sedangkan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada pada sekolah swasta, maka status pengajuannya lewat Operator Sekolah, Admin Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) wilayah masing-masing, Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Walidata serta mesti memperoleh kontrak dari Yayasan Pendidikan lewat susukan operator pada aplikasi VervalPTK.
Syarat Pengajuan NUPTK 2022 Online
Berikut ini yakni Syarat Mengajukan NUPTK Online Tahun 2022/2023 antara lain:
- Melengkapi data induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Bertugas di Satuan Pendidikan yang sudah memiliki NPSN.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid menurut data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid menurut data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir.
- Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah wilayah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang mengatasi pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang diresmikan oleh tubuh penyelenggara satuan pendidikan melampirkan: a) penetapan/keputusan pengangkatan dari tubuh penyelenggara satuan pendidikan; dan b) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan.
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang diresmikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat kiprah dari kepala satuan pendidikan.
- Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Warga Negara Asing melampirkan: a) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi kendala ketenagakerjaan; b) penetapan/keputusan pengangkatan dari tubuh penyelenggara satuan pendidikan; dan c) penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / tubuh penyelenggara satuan pendidikan.
Alur Pengajuan NUPTK Terbaru 2022
Alur Approval untuk Pengajuan NUPTK dari jenjang satuan pendidikan, ketika ini cuma terbagi menjadi 2 (dua), yakni Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata.
Untuk sekolah negeri, proses approve verifikasi berkas oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Walidata. Sedangkan untuk sekolah swasta, proses approve permulaan yakni BPSP/Yayasan kemudian berkas anjuran tersebut di verifikasi oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewenangani wilayah dan kemudian diajukan tuntutan ke Walidata untuk dijalankan verifikasi dan pemadanan data.
A. Pengajuan NUPTK Sekolah Negeri
- PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
- Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi tuntutan pengajuan NUPTK. (a) Jika tuntutan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan tuntutan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke walidata. (b) Jika tuntutan dinyatakan tidak valid oleh Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, maka tuntutan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
- Walidata melakukan proses pemadanan data arsip. (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak didapatkan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan didapatkan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut sudah terdaftar.
- Walidata akan mempublikasikan NUPTK dan menyuguhkan isu data lewat aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- NUPTK Terbit.
B. Pengajuan NUPTK Status Sekolah Swasta
- PTK atau Operator Sekolah melengkapi dokumen.
- Unggah berkas dokumen pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan menerima, memverifikasi dan memvalidasi tuntutan pengajuan NUPTK. (a) Jika tuntutan dinyatakan valid, maka Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP) selaku Admin Yayasan sesuai kewenangannya melanjutkan tuntutan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk diteruskan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (b) Jika tuntutan dinyatakan tidak valid, maka tuntutan penerbitan NUPTK dikembalikan ke satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima, memverifikasi dan memvalidasi tuntutan pengajuan NUPTK dari Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP). (a) Jika tuntutan dinyatakan valid, maka Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melanjutkan tuntutan penerbitan NUPTK dengan mengisi data pendidik dan tenaga kependidikan ke dalam aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (b) Jika tuntutan dinyatakan tidak valid, maka tuntutan penerbitan NUPTK dikembalikan ke Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (BPSP).
- Walidata melakukan proses pemadanan data arsip. (a) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan tidak didapatkan pada data arsip (tidak terdapat duplikasi), Walidata melanjutkan ke proses penerbitan NUPTK. (b) Jika data pendidik dan tenaga kependidikan didapatkan pada data arsip, maka pendidik dan tenaga kependidikan tersebut sudah terdaftar.
- Walidata akan mempublikasikan NUPTK dan menyuguhkan isu data lewat aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- NUPTK Terbit.
Demikian isu tentang Syarat & Cara Pengajuan NUPTK 2022 Online yang sanggup idn.paperplane-tm.site bagikan, biar ada faedah didalamnya dan terima kasih.
Sumber https://www.sinau-thewe.com
0 Komentar untuk "Syarat & Cara Pengajuan Nuptk 2022 Online"