Guru Penggerak yakni pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka berguru dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk merealisasikan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru aktivis yakni katalis kenaikan kualitas proses pendidikan di sekolah yang mau menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil berguru murid. Hasil berguru murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tetapi juga pada aksara dan perilaku murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
Rekrutmen Guru Penggerak Angkatan 8, 9, dan 10 ini disampaikan lewat Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 2208/B3/GT.00.08/2022 ihwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10)
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menciptakan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas berguru bagi guru di sekolah dan di daerahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk merealisasikan Profil Pelajar Pancasila.
PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara bersamaan pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CGP secara bersamaan tersebut berikutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Dari jumlah 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif. Daftar 30 Kabupaten sasaran PGP dasus dan intensif ada pada Lampiran 1. Informasi dan Jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif, akan diinformasikan tersendiri. Pelaksanaan PGP angkatan 8 dijadwalkan akan dimulai pada bulan April 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan tumpuan berguru berdikari terbimbing lewat metode berguru daring dan luring. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.
Proses pelaksanaan rekrutmen CGP melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait selaku berikut:
- Sasaran CGP angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023:
- Angkatan 8: 20.000 peserta
- Angkatan 9: 20.000 peserta
- Angkatan 10: 20.000 peserta
- Peserta/calon guru aktivis :
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan kiprah pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
- Proses rekrutmen kandidat guru aktivis dijalankan beberapa tahap seleksi yaitu:
- tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, analisa portofolio, dan analisa esai;
- tahap 2 : analisa simulasi mengajar dan wawancara. Pendaftaran akan dibuka secara bersamaan pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 – 30 September 2022.
- Tim rekrutmen kandidat akseptor Guru Penggerak yakni Tim Independen yang sudah dibekali dengan pembinaan dan dinyatakan lulus selaku Asesor dengan memprioritaskan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
- Informasi proses rekrutmen kandidat guru aktivis angkatan 8, 9, dan 10 sanggup dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran (kabupaten/kota) untuk PGP angkatan 8, 9, dan 10 sanggup dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2, Simulasi Mengajar & Wawancara.
Sasaran Guru Penggerak Angkatan 8, 9,& 10
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 yakni Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Peran Calon Guru Penggerak
- Belajar secara online, berguru mandiri, dan berguru berdikari terbimbing, untuk mengakhiri 10 modul lewat kolaboratif, diskusi, refleksi, klarifikasi terperinci bareng fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan kawan guru lainnya;
- Belajar di kawasan kerja dan lokakarya bareng guru yang lain yang didampingi pengajar praktik;
- Belajar dan menjalankan tugas-tugas lewat LMS (Learning Management System) yang disediakan;
- Melakukan agresi faktual dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
Kriteria Umum Calon Guru Penggerak
- Tidak sedang mengikuti aktivitas diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas selaku asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah aktivis atau sedang menjalankan kiprah selaku kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah aktivis pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
- Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
- Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, pelatih pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan pribadi kawasan bekerja;
- Memiliki hasrat yang besar lengan berkuasa untuk menjadi guru aktivis dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
- Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;
- Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru aktivis ,yang dibuktikan dengan SK definitif selaku kepala sekolah.
Persyaratan Calon Guru Penggerak Angakatan 8, 9, 10
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun; f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun dikala registrasi.
Dokumen Administrasi Calon Guru Penggerak
Berikut dokumen atau berkas adminidtrasi yang mesti disiapkan dan diunggah oleh Calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 pada dikala melaksanakan pendaftaran:- mengunggah Kartu Tanda Penduduk
- mengunggah Ijazah S1/D4;
- mengunggah surat rekomendasi;
- mengunggah pakta integritas;
- mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
- mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
- mengunggah surat izin dari kepala sekolah kawasan melakukan pekerjaan sesuai format (bagi guru).
- mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan kawasan melakukan pekerjaan sesuai format (bagi kepala sekolah).
- mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).
Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 8, 9, & 10
Pendaftaran kandidat Guru Penggerak mengikuti tindakan berikut ini.
- Mengakses dan login ke simpkb;
- Membuka hidangan aktivitas Guru Penggerak dan melaksanakan Registrasi Calon Guru Penggerak lewat laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
- Mengikuti tahapan seleksi kandidat akseptor Pendidikan Guru Penggerak;
- Melakukan ”ajuan” selaku kandidat akseptor Pendidikan Guru Penggerak.
Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak
Berikut aktivitas seleksi rekrutmen Calon Guru Penggerak Angatan 8, 9, dan 10:
- Informasi rekrutmen kandidat guru penggerak: 15 - 31 Agustus 2022
- Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai): 1 - 30 September 2022
- Verifikasi, validasi, analisa berkas dan analisa esai: 1 - 31 Oktober 2022
- Pengumuman tahap 1: 2 - 4 November 2022
- Simulasi Mengajar dan Wawancara: 8 November 2022 - 24 Februari 2023
- Pengumuman tahap 2: 27 - 28 Februari 2023
- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8: 4 April - 13 Oktober 2023
- Pendidikan Guru PenggerakAngkatan 9 dan 10: Akan diinformasikan kemudian
Demikian gunjingan tentang Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan ke 8, 9, 10 Bulan September Tahun 2022/2023 yang sanggup admin Lamopi bagikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.lamopi.com
0 Komentar untuk "Pendaftaran Guru Penggagas Angkatan Ke 8, 9, 10 Bulan September Tahun 2022/2023"