Kementerian Agama kembali membuka registrasi seleksi Akademik PPG untuk guru madrasah. Sesuai namanya, seleksi akademik ini untuk memilih guru RA dan Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan
Guru madrasah tersebut merupakan guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.
Dari isi surat tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag
Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Calon Peserta PPG
Masih menurut surat edaran tersebut, diumumkan juga waktu pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan seleksi akademik bagi guru RA dan madrasah.
Adapun waktu dan tahapannya merupakan selaku mana berikut:
- 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran kandidat akseptor bagi guru yang menyanggupi syarat dijalankan secara daring lewat Simpatika.
- 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari Simpatika.
- 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.
- 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di Simpatika.
Sedang terkait isu teknis pelaksanaan seleksi akademik akan tertera dalam surat Pengantar Seleksi Akademik yang sanggup dicetak lewat Simpatika.
Baca: Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab
Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik
Surat edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini juga menambahkan lampiran terdiri dari tolok ukur pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022.
Sebagaimana kutip dari lampiran tersebut, setiap pendaftar Seleksi Akademik mesti menyanggupi enam tolok ukur yang meliputi:
- Terdata aktif di Simpatika selaku guru dengan satuan tata kelola pangkal (satminkal) di Madrasah.
- Belum pernah mengikuti agenda sertifikasi guru dan memiliki akta pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diseleksi sesuai regulasi linieritas.
- Memiliki NPK.
- Memiliki SK pengangkatan selaku guru dengan TMT paling usang di tahun 2020;
- Berusia optimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.
Baca: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG
Secara lengkap, surat edaran Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022 Tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah sanggup dibaca dan diunduh dengan mengeklik tautan berikut ini.
Bagi guru RA dan madrasah yang menyanggupi keenam syarat di atas, sila mengawasi akun Simpatika masing-masing. Jangan hingga melupakan peluang dibukanya Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah ini.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Kemenag Buka Registrasi Seleksi Akademik Ppg Guru Madrasah"