Sahabat Edukasi yang berbahagia… Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 044/H/KR/2022 mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan menimbang bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana sudah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 mengenai Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Selanjutnya, bahwa terdapat kebijakan yang menampilkan peluang bagi satuan pendidikan untuk memikirkan isu lebih lengkap dan mencerminkan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pedoman 2022/2023, sehingga perlu ditangani pembiasaan penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun pedoman 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memutuskan klasifikasi selaku berikut:
a. sanggup bangun diatas kaki sendiri belajar;
b. sanggup bangun diatas kaki sendiri berubah; atau
c. sanggup bangun diatas kaki sendiri berbagi.
KETIGA : Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memutuskan klasifikasi sanggup bangun diatas kaki sendiri berganti atau sanggup bangun diatas kaki sendiri membuatkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad b dan abjad c yang belum mempunyai penerima didik usia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada klasifikasi sanggup bangun diatas kaki sendiri belajar.
KEEMPAT : Pada ketika Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022
Download/unduh Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 044/H/KR/2022 mengenai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya, silakan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Daftar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Merdeka Di Tahun Pedoman 2022/2023 Menurut Keputusan Kepala Bskap Nomor 044/H/Kr/2022"