Pemberian Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Bukan PNS pada Madrasah sudah secara resmi memiliki payung aturan berupa KMA 1007 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Oktober 2021.
KMA 1007 Tahun 2021 ini menjadi angina segar bagi tenaga kependidikan pada madrasah di penghujung tahun 2021. Pemberian Insentif terhadap Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah sebesar Rp. 250.000 ini nantinya dikontrol lebih rincian oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik lewat Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang lainnya.
Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran tunjangan insentif ini juga ditetapkan lewat KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:
Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk rincian standar tenaga kependidikan pada madrasah yang patut mendapat insentif sebesar 250.000 tersebut, akan dikontrol lewat Juknis yang mau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Bagi Bapak/Ibu tenaga Kependidikan (Tendik) madrasah yang ingin mengenali KMA 1007 Tahun 2021, silahkan mengunduhnya disini Unduh File.
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com
KMA 1007 Tahun 2021 ini menjadi angina segar bagi tenaga kependidikan pada madrasah di penghujung tahun 2021. Pemberian Insentif terhadap Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah sebesar Rp. 250.000 ini nantinya dikontrol lebih rincian oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik lewat Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang lainnya.
Tenaga Kependidikan (Tendik) Sasaran Pemberian Insentif Dalam KMA 1007 Tahun 2021
Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran tunjangan insentif ini juga ditetapkan lewat KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:
- Tenaga Perpustakaan
- Tenaga Laboratorium
- Tenaga Administrasi
- Tenaga Bimbingan, dan Konseling
- Tenaga Kebersihan
- Tenaga Keamanan, dan
- Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had
Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk rincian standar tenaga kependidikan pada madrasah yang patut mendapat insentif sebesar 250.000 tersebut, akan dikontrol lewat Juknis yang mau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Download KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Tendik Madrasah
Bagi Bapak/Ibu tenaga Kependidikan (Tendik) madrasah yang ingin mengenali KMA 1007 Tahun 2021, silahkan mengunduhnya disini Unduh File.
Baca Juga: Kumpulan Regulasi Pendidikan Madrasah
Pemberian insentif terhadap Tenaga Kependidikan madrasah ini diperlukan nantinya sanggup memajukan kinerja dan motivasi dalam menjalankan beban kerja selaku Tendik Madrasah, sehingga akan berpengaruh pada kenaikan mutu pendidikan madrasah kedepan.
Demikianlah info wacana Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021), biar sanggup berfaedah dan memamerkan info yang berguna.
Kami_Madrasah
Pemberian insentif terhadap Tenaga Kependidikan madrasah ini diperlukan nantinya sanggup memajukan kinerja dan motivasi dalam menjalankan beban kerja selaku Tendik Madrasah, sehingga akan berpengaruh pada kenaikan mutu pendidikan madrasah kedepan.
Demikianlah info wacana Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021), biar sanggup berfaedah dan memamerkan info yang berguna.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Insentif Tendik Madrasah (Kma 1007 Tahun 2021"