Salamedukasi.com, Publikasikaryatulis - Keker4san sek5u4l ialah salah satu tantangan utama bagi keadilan sosial dan hak asasi insan di masa ke-21 ini, dimana k0rban terbesarnya yakni wanita. Pada 2020, problem keker4san perempuan yang tercatat oleh komnas sumbangan perempuan di Indonesia nyaris meraih 300 ribu problem (Riana, 2021). Dan dari jumlah tersebut, keker4san fisik dan keker4san sek5u4l menduduki peringkat teratas selaku jenis keker4san yang paling kerap dilaksanakan kepada wanita. Hal ini sekaligus menyebabkan advokasi untuk hak asasi manusia, supremasi aturan mesti ditegakkan di seluruh dunia, utamanya Indonesia dan membentuk kembali fungsi pemerintahan dan aturan dalam penduduk berkembang. Meskipun kerap kali penduduk dikala ini kerap kali memiliki budaya aturan dan sosialnya sendiri. Dimana pada budaya, hukum, dan sosial tersebut, media massa memiliki tugas dan pengaruh besar didalamnya (Zulham, 2012).
Pemberitaan perihal keker4san sek5u4l yang sering terjadi di lingkungan penduduk ini pasti juga menjadi pemberitahuan yang perlu untuk dliput oleh media massa baik berupa media cetak maupun media online. Namun lazimnya media online menjadi media yang paling cepat dalam menjalankan pemberitaan alasannya yakni tidak adanya kekurangan ruang, waktu, dan media. Dan dalam pemberitaan tersebut, media massa selaku salah satu pecahan dari jurnalistik utamanya jurnalistik di Indonesia memiliki suatu arahan etik yang bersifat mengikat. Dimana kode-kode etik ini mesti dipenuhi dan dipraktekkan dalam setiap proses yang melibatkan jurnalistik didalamnya.
Meskipun beberapa pertimbangan mengutarakan bahwa apabila keker4san sek5u4l diberitakan, maka k0rban akan menjadi k0rban untuk kedua kalinya, tetapi problem pemberitaan perihal keker4san sek5u4l dikala ini masih marak diberitakan. Selain itu, (Komnas Perempuan, 2015) juga beropini bahwa pemberitaan semacam itu menampilkan bahwa media belum menjalankan pemberitaan kepada keker4san sek5u4l secara benar. Pernyataan ini juga disokong oleh pertimbangan dewan pers dalam (Antara, 2021) yang menyebutkan bahwa pemberitaan perihal keker4san sek5u4l yang dilaksanakan oleh media belum sepenuhnya sempurna dan justru masih sering salah sasaran. Dalam konferensi virtual tersebut, perwakilan dewan pers beropini bahwa pemberitaan perihal keker4san sek5u4l sering menyalahi aturan dan moral jurnalistik dengan tidak menghidangkan dalam sudut pandang k0rban, atau dengan menggunakan klarifikasi yang vulgar.
Salah satu problem keker4san sek5u4l yang modern dan sudah diliput oleh banyak sekali media online di Indonesia yakni problem keker4san sek5u4l yang dilaksanakan oleh kepala sekolah sekaligus pendeta di Medan, Sumatera Utara (VOAIndonesia, 2021). Kasus keker4san sek5u4l ini menyantap k0rban 7 siswi SD dan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan alasan rayuan menggunakan ayat kitab suci dan Firman Tuhan oleh pelaku. Pada problem tersebut, pelaku bekerjsama sudah dilaporkan sejak tanggal 1 April, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran.
Dalam pemberitaan keker4san sek5u4l ini, penulis ingin menjalankan analisis kepada pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengikatnya. Khususnya pada pasal 3 wacana pemberitahuan berimbang dan opini; pasal 4 wacana pemberitahuan bohong, fitnah, sadis, dan cabul; dan pasal 5 wacana identitas k0rban kejahatan mesum dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur. Dimana apabila terjadi pelanggaran kepada pasal-pasal tersebut, pelanggaran yang dimaksudkan tergolong dalam pelanggaran dalam level teks dan isi pemberitahuan dalam jurnalistik.
Penulis mengambil tumpuan pemberitaan media online (VOAIndonesia, 2021) kepada problem tersebut. Pada pemberitaan oleh media online tersebut, penulis mendapatkan bahwa VOA Indonesia sudah menyanggupi pasal 3 wacana pemberitahuan berimbang. Berita berimbang ini tujuannya yakni bagaimana jurnalis menyiarkan perihal suatu problem atau pemberitahuan tanpa menjalankan penyudutan atau penghakiman baik bagi pelaku ataupun k0rban. Mengacu wacana pemberitahuan tidak berimbang seumpama yang diterangkan oleh dewan pers dalam (Antara, 2021), penulisan pemberitahuan oleh jurnalis mesti menggunakan kata yang sempurna untuk menampilkan berimbangnya pemberitahuan tersebut. Bahasa yang dipakai untuk mendeskripsikannya mesti menampilkan sifat nonkonsensual dari langkah-langkah tersebut. Serta dalam pemberitaan, keberimbangan suatu pemberitahuan juga mesti menyanggupi kelengkapan (5W1H), kebenaran berita, dan tidak memihak (Olivia et al., 2017).
Selain itu, dalam problem pemberitaan keker4san sek5u4l, rincian wacana penyerang mungkin berhubungan dengan berita. Misalnya deskripsi, bagaimana susukan diperoleh, apakah senjata digunakan, apakah keker4san fisik terlibat, dsb. Sementara rincian yang lain misalnya wacana kehidupan pribadi k0rban, kebiasaan, cara berpakaian, performa fisik sanggup mengarahkan pada menyalahkan k0rban tanpa konteks atau penjelasan. Hal ini pastinya mesti dikesampingkan untuk menampilkan suatu pemberitahuan yang berimbang.
Selanjutnya pada pasal 4 wacana pemberitahuan bohong, fitnah, sadis, dan cabul, VOA Indonesia sudah menghidangkan pemberitahuan yang tanpa kebohongan dan fitnah dengan adanya narasumber eksklusif perihal pertumbuhan kasus, yakni narasumber pengacara salah satu k0rban. Sementara dalam pemberitaan sadis dan vulgar, penulis mendapatkan beberapa poin kelemahan didalamnya. Misalnya penggambaran rincian peristiwa serta penggambaran aktivitas yang dilaksanakan misalnya dengan kata ‘oral seks’. Penggambaran peristiwa seumpama ini pastinya memang menurut fakta, tetapi sifat vulgar dalam penyeleksian katanya melanggar Pedoman Pemberintaan Ramah Anak yang juga dikeluarkan oleh dewan pers. Dimana dalam fatwa tersebut, pemberitaan yang faktual dihentikan menggambarkan deskripsi dan rekonstruksi peristiwa yang sifatnya sek5u4l atau sadis (Lismartini & Afrida, 2020).
Dan terakhir, perihal pasal 5 wacana identitas k0rban kejahatan mesum dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, VOA Indonesia sudah menyanggupi pasal ini dengan menggunakan penggambaran identitas k0rban dengan nama ‘Mawar’ yang berikutnya diberi pemberitahuan bahwa itu bukanlah nama atau identitas asli. Selain mengacu pada Kode Etik Jurnalistik pasal 5, sumbangan kepada identitas k0rban, utamanya anak dalam problem pemberitaan ini juga dikelola didalam Pasal 64 butir (i) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada undang-undang ini, dikelola bahwa anak yang tengah berhadapan dengan aturan berhak mendapat sumbangan khusus berupa penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Di Indonesia, pernah terjad problem pemberitaan serupa perihal problem keker4san sek5u4l kepada anak, dimana media pemberitaan dikala itu menyebutkan identitas k0rban sehingga hal ini sekaligus melanggar KEJ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (RAJAGUKGUK, 2015). Perlindungan kepada identitas k0rban yang masih dibawah umur pastinya mesti dipenuhi oleh media dalam menangani problem pemberitaan keker4san sek5u4l tersebut. Selain itu, sumbangan akan identitas ini mempunyai kegunaan untuk menghindarkan imbas buruk kepada kesehatan anak k0rban keker4san sek5u4l baik untuk masa sekarang atau untuk kedepannya (Muslimah, 2019).
Keker4san sek5u4l utamanya keker4san sek5u4l pada anak ialah pemberitaan yang sering dihidangkan dalam banyak sekali media di Indonesia. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan, yang bermakna hal ini juga mesti dipenuhi oleh para jurnalis, maka dalam penulisan pemberitahuan para jurnalis juga mesti lebih waspada utamanya dengan topik sensitif ini. Jurnalis mesti mendapatkan bagaimana cara terbaik untuk menjalankan pendekatan untuk sanggup menghormati k0rban, tetapi di segi lain juga sanggup menghidangkan pemberitahuan yang akurat dan berimbang. Selain itu, dalam problem keker4san sek5u4l, jurnalis memiliki tanggung jawab ganda, yakni untuk k0rban dan di segi lain juga bertanggung jawab untuk public yang membaca pemberitahuan tersebut. Sehingga, pemberitahuan yang dihidangkan mesti sebisa mungkin tidak melanggar arahan etik jurnalis ataupun aturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Antara. (2021). Dewan Pers: Konteks pemberitaan keker4san sek5u4l sering kurang tepat. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/1990428/dewan-pers-konteks-pemberitaan-keker4san-sek5u4l-sering-kurang-tepat
Komnas Perempuan. (2015). Sejauhmana Media Telah Memiliki Perspektif K0rban Keker4san Sek5u4l ? 1–84.
Lismartini, E., & Afrida, N. (2020). Pedoman peliputan dan pemberitaan anak. Aliansi Jurnalis Independen, 32. https://aji.or.id/read/buku/65/pedoman-peliputan-dan-pemberitaan-anak.html
Muslimah, M. H. (2019). Kesehatan Mental Pada Anak K0rban Keker4san Sek5u4l. In Skripsi. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Olivia, H., Warouw, D., & Senduk, J. (2017). Analisis Isi Berita Keker4san Sek5u4l Di Media Online. E-Journal Universitas Sam Ratulangi, 1(1).
RAJAGUKGUK, R. S. P. (2015). PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PEMBERITAAN KASUS KEKER4SAN SEK5U4L ANAK. UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
Riana, F. (2021). Komnas Perempuan: Ada 299.911 Kasus Keker4san kepada Perempuan Sepanjang 2020. Nasional Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1439271/komnas-perempuan-ada-299-911-kasus-keker4san-terhadap-perempuan-sepanjang-2020/full&view=ok
VOAIndonesia. (2021). Menanti Proses Hukum kepada Terduga Pelecehan Sek5u4l Anak di Medan. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/menanti-proses-hukum-terhadap-terduga-pelecehan-sek5u4l-anak-di-medan/5852831.html
Zulham. (2012). PERAN MADIA MASSA DALAM PENEGAKAN HUKUM. Seminar Sehari Lembaga Informasi Dan Transparansi Sumatera Utara Medan, 53 (Desember).
Pembuat Artikel : Burhan Widyatmaka (burhanwidyatmaka01@gmail.com/089672224154). Fb : Burhan Widyatmaka. Instagram : burhanchedid. Alamat : Pendowoharjo Sewon Bantul Yogyakarta.
Ingin karya tulis Anda terpublikasi di situs web di sini.
Sumber https://www.salamedukasi.com
0 Komentar untuk "Penerapan Instruksi Etik Jurnalistik Pada Media Pemberitaan Online Oleh Burhan Widyatmaka, Yogyakarta"