Guru Ra Tidak Jadi Ikut Akgtk 2021

Guru RA tidak jadi diikutkan selaku akseptor AKGTK Tahun 2021. Pembatalan guru Raudlatul Athfal selaku salah satu sasaran dalam AKGTK disampaikan lewat surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, wacana Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021.


Sebelumnya, sebagaimana dilansir Siapa yang Harus Ikut AKGTK 2021


Disebutkan dalam surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.


Pembatalan AKGTK untuk jenjang Guru RA (Guru Kelas RA) didasarkan pada surat ketua PMU REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform), Nomor 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021, tertanggal 1 November 2021. 


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Guru dan Tendik RA belum masuk dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM). Sehingga jikalau tetap dipaksakan selaku sasaran AKG sanggup menjadi ineligible expenditure (pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk didanai dari dana pinjaman).


Baca : Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika


Surat penghapusan jenjang RA selaku sasaran AKGTK sanggup dibaca dan diunduh lewat tautan berikut ini.


Meski tahun 2021 ini guru RA tidak jadi ikut AKGTK, tidak perlu khawatir. Bisa jadi tahun depan, Guru dan Tendik RA sanggup menjadi sasaran pelaksasaan AKG 2022.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com

Related : Guru Ra Tidak Jadi Ikut Akgtk 2021

0 Komentar untuk "Guru Ra Tidak Jadi Ikut Akgtk 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close