Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali mempublikasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Edaran Pembelajaran di Madrasah Saat PPKM.
Namun kalau pada edaran terdahulu cuma mengendalikan pembelajaran di madrasah, maka pada edaran kali ini juga berlaku untuk Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Islam.
Adalah Surat Edaran Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tertanggal 30 Agustus 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala RA, MI, MTs, MA, dan MAK, Pimpinan/Pengasuh Pesantren, dan Pimpinan/Pengelola Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di seluruh Indonesia.
9. Apabila terdapat kesusahan atau halangan dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sanggup mengontak Live Agent Madrasah Digital Care lewat Whatsapp 081147402020.
Sedang pada poin selanjutnya, Poin F mengendalikan tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama. Lembaga ini meliputi:
- Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
- Ma’had Aly;
- Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
- Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
- Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren;
- Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)
- Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
- Lembaga Pendidikan Al Alquran (LPQ) tertentu
Pada poin G mengendalikan tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama yang meliputi:
- Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
- Lembaga Pendidikan Al Alquran (LPQ)
Selengkapnya terkait Surat Edaran Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini sanggup diunduh lewat tombol download di bawah.
Dengan diperincinya Panduan PTM di Madrasah dan Pesantren Saat PPKM dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag ini pastinya sanggup menjadi pedoman dan bimbingan dalam menyelenggaran pembelajaran di madrasah, pesantren, dan forum pendidikan keagamaan Islam yang lain Pada Madrasah pada Masa PPKM Covid-19 ini.
0 Komentar untuk "Edaran Tutorial Ptm Di Madrasah & Pesantren Dikala Ppkm"