Menyikapi masih berlanjutnya kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mempublikasikan edaran wacana Penyelenggaraan Pembelajaran di Belajar dari Rumah (BDR).
Sedang bagi madrasah yang berada di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 sanggup melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan beberapa syarat yang salah satunya mesti sudah mengantongi izin tertulis dari Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten, sesuai kewenangannya.
Selengkapnya yakni selaku berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB senantiasa memperhatikan prinsip kesehatan dan keamanan bagi seluruh warga madrasah;
- Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau berguru dari rumah (BDR);
- Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) sanggup melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
- Menjalankan Protokol Kesehatan dan melakukan mekanisme sesuai SKB 4 Menteri wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
- Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB menentukan apalagi dulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya sudah divaksin;
- Terdapat Ketentuan Pemda atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah lokal yang menyatakan di daerahnya sanggup dilakukan pembelajaran tatap tampang (PTM);
- Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap tampang (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melaksanakan kerjasama dengan Pemda terdekat untuk menanggapi kemajuan suasana pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menyeleksi kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat;
- Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan sasaran berguru di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 wacana Panduan Kurikulum Darurat Pada RA
0 Komentar untuk "Edaran Pembelajaran Di Madrasah Di Saat Ppkm"