Dalam rangka pemetaan kualitas pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi penerima didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
AKMI merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi penerima didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
Satuan pendidikan pelaksana Asesmen Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan Madrasah yang menyanggupi persyaratan-persyaratan berikut ini:
Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan penerima didik madrasah di kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK yang menyanggupi Persyaratan selaku Peserta AKMI berikut ini:
Satuan Pendidikan Madrasah selaku pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) memiliki kiprah dan keharusan selaku berikut;
Pendataan Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021, silahkan unduh Surat Edarannya disini: Unduh File.
Dalam surat edaran pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) disebut beberapa poin selaku berikut:
Untuk lebih terperinci terkait mekanisme operasional patokan (POS) Asesmen Komptensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, silahkan unduh sosialisasi POS AKMI Tahun 2021 Disini: Unduh File.
Demikianlah info mengenai Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021, supaya sanggup memperbesar info bagi satuan pendidikan Madrasah sasaran AKMI Tahun 2021.
Kami_Madrasah
AKMI merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi penerima didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
Satuan pendidikan pelaksana Asesmen Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan Madrasah yang menyanggupi persyaratan-persyaratan berikut ini:
- Madrasah yang sudah memiliki ijin operasional (IJOP)
- Seluruh MI, MTs, MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki NPSN yang valid.
- Madrasah yang menjalankan AKMI Tahun 2021 cuma jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri dan swasta, yang termasuk 50% dari jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI yang lain akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 serentak dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs dan MA.
Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan penerima didik madrasah di kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK yang menyanggupi Persyaratan selaku Peserta AKMI berikut ini:
- Siswa terdaftar pada EMIS 4.0 yang memiliki NISN valid.
- Peserta didik masih aktif menimba ilmu pada MI
- Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada ketika pelaksanaan AKMI
- Peserta didik yang memiliki persoalan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.
Satuan Pendidikan Madrasah selaku pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) memiliki kiprah dan keharusan selaku berikut;
- Melakukan sosialisasi terhadap guru, penerima didik, orang tua, dan penduduk mengenai kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI;
- Merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing;
- Melakukan verifikasi dan validasi data kandidat penerima AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai kegiatan yang sudah ditetapkan
- Menetapkan kawasan dan/atau ruang AKMI yang menyanggupi persyaratan fasilitas dan prasarana menimbang-nimbang protokol kesehatan;
- Menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
- Memastikan penerima asesmen mengikuti gladi higienis AKMI;
- Memastikan penerima didik yang mengikuti AKMI merupakan penerima yang sudah ditetapkan oleh kementerian;
- Memastikan penerima asesmen hadir sempurna waktu serta mengikuti seluruh kegiatan pelaksanaan AKMI;
- Mengatur proses kegiatan menimba ilmu mengajar pada ketika pelaksanaan AKMI untuk penerima didik yang tidak mengikuti AKMI;
Download Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021
Pendataan Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021, silahkan unduh Surat Edarannya disini: Unduh File.
Dalam surat edaran pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) disebut beberapa poin selaku berikut:
- Madrasah Pelaksana AKMI Tahun 2021 berisikan 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Daftar nama-nama madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 sanggup di unduh disini.
- Madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 sanggup secepatnya mengisi survei Disini: Isi Survei.
Untuk lebih terperinci terkait mekanisme operasional patokan (POS) Asesmen Komptensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, silahkan unduh sosialisasi POS AKMI Tahun 2021 Disini: Unduh File.
Demikianlah info mengenai Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021, supaya sanggup memperbesar info bagi satuan pendidikan Madrasah sasaran AKMI Tahun 2021.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (Akmi) Tahun 2021"