Urutan Pergeseran Tata Nama / Nomenklatur Kemendikbudristek Sejak Tahun 1945 Hingga Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Nomenklatur/tata nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 1945 sebelumnya ialah Departemen Pengajaran hingga dengan dikala ini sudah mengalami berulang kali pergeseran nomenklatur. Berikut urutan pergeseran nama mulai dari Departemen Pengajaran (tahun 1945) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021-sekarang):


1.   Departemen Pengajaran (1945–1948)

2.   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)

3.   Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)

4.   Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)

5.   Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)

6.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)

7.   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang).

(Referensi : : https://id.wikipedia.org/)

Perubahan nomenklatur kementerian dari Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Organisasi Kementerian Negara (diundangkan pada tanggal 28 April 2021). Adapun dasar aturan terkait yakni:


1.   Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 105);

2.   Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

4.   Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Lambang, Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja.

Lambang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977 No. 0398/M/1997 mengenai Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


Berikut uraian arti dari lambang Kemendikbudristek:

1)  Bidang Segi Lima (Biru Muda)

Menggambarkan alam kehidupan Pancasila.

2)  Semboyan Tut Wuri Handayani

Digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam menjalankan tata cara pendidikannya. Pencantuman semboyan ini memiliki arti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita kepada almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya sudah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

3)  Belencong Menyala Bermotif Garuda

Belencong (menyala) ialah lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya belencong menghasilkan pertunjukan menjadi hidup.

Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) menampilkan citra sifat dinamis, gagah perkasa, mampu, dan berani sanggup bangkit diatas kaki sendiri mengamngi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: "Satu kata dengan perbuatan Pancasilais".

4)  Buku

Buku ialah sumber bagi segala ilmu yang sanggup berharga bagi kehidupan manusia.

5)  Warna

Ø Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku memiliki arti suci, higienis tanpa pamrih.

Ø Warna kuning emas pada nyala api memiliki arti keagungan dan keluhuran pengabdian.

Ø Warna biru muda pada bidang sisi lima memiliki arti dedikasi yang tak kunjung putus dengan memiliki persepsi hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).

Related : Urutan Pergeseran Tata Nama / Nomenklatur Kemendikbudristek Sejak Tahun 1945 Hingga Tahun 2021

0 Komentar untuk "Urutan Pergeseran Tata Nama / Nomenklatur Kemendikbudristek Sejak Tahun 1945 Hingga Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close