Bagaimana upaya Jepang dalam membentuk pemerintahan sipil di Indonesia?
Jawaban:
Setelah kondisi terkendalikan, Jepang membentuk pemerintahan sipil. Untuk itu, dikeluarkan UU No. 27 wacana Pemerintahan Daerah dan UU No. 28 wacana Pemerintahan Shu dan Tokubetsushi.
Jawa dan Madura dibagi menjadi 17 shu. Pemerintahan di Jawa terdiri atas syu (karesidenan dipimpin syuco, si (kotamadya) dipimpin sicho, ken (kabupaten) dipimpin kencho, gun (kawedanan) dipimpin guncho, son (kacamatan) dipimpin oleh soncho, dan ku (desa/kelurahan) dipimpin kuncho.
0 Komentar untuk "Bagaimana Upaya Jepang Dalam Membentuk Pemerintahan Sipil Di Indonesia?"