Kurikulum Pendidikan Anak


A.    Kurikulum Pendidikan Anak

              Kurikulum pendidikan anak secara garis besar sanggup dibagi menjadi dua, adalah kurikulum pendidikan tahap awal (kurikulum tahap dasar) dan kurikulum pendidikan tinggi. Kurikulum pendidikan tahap awal di antaranya berisi pendidikan keimanan (ketauhidan), pendidikan jasmani, pendidikan akal, dan pendidikan akhlak.[1] Kurikulum pendidikannya tidak sempit, yang hanya berisi materi pelajaran saja, tetapi termasuk kurikulum dalam arti luas, adalah di samping berisi materi pelajaran, juga berisi kegiatan atau acara keseharian baik di dalam keluarga (informal) di sekolah maupun di luar sekolah. Sebagai pola anak harus dibiasakan berbuat yang terpuji dan menghindari berbuat tidak baik, menyerupai berkata jujur, tidak dusta, hidup bersih, disiplin, berolah raga, diberikan kesempatan untuk bermain dan lain-lain.
Penyusunan kurikulumnya sangat memperhatikan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Sementara untuk kurikulum pendidikan tinggi sangat terkait dengan konsep pembagian terstruktur mengenai ilmu yang telah disusunnya. Ilmu yang dijadikan materi dalam menyusun kurikulum adalah ilmu wajib ’ain dan ilmu wajib kifayah.[2] Semua ilmu yang termasuk wajib ’ain harus dipelajari, menyerupai cara membaca al-Qur’an, cara salat. Sementara yang wajib kifayah menyerupai kedokteran, matematika, ilmu alam tidak diwajibkan pada semua orang, tetapi hanya sebagian saja jikalau sudah ada yang mempelajari yang lainnya tidak berkewajiban. Ilmu yang wajib ‘ain yang diberikan mulai pendidikan tahap awal (dasar) hingga pendidikan tinggi antara lain al-Qur’an, Hadist, dan fikih.
Pandangan Abdullah Nashih Ulwan tersebut tidak sanggup dikatakan dikotomi, adalah ada pemisahan ilmu agama dan ilmu umum (dalam arti hanya mementingkan satu bab saja), pembagian antara wajib ’ain dan wajib kifayah dalam ilmu bukan berarti ada pemisahan ilmu umum dan ilmu agama.[3] Namun konsep tersebut belum sanggup dilaksanakan dikarenakan kondisi sosial dan               politik ketika itu belum aman untuk memasukkan dalam kurikulum ilmu-ilmu yang tergolong wajib kifayah, menyerupai kedokteran, ekonomi.



[1] Abdullah Nashih Ulwan,  Pedoman Pendidikan anak.......................,hal. 48
[2] Abdullah Nashih Ulwan,  Pedoman Pendidikan anak.......................,hal. 49
[3] Abdullah Nashih Ulwan,  Pedoman Pendidikan anak.......................,hal. 50

Related : Kurikulum Pendidikan Anak

0 Komentar untuk "Kurikulum Pendidikan Anak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close