BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan sebagai perjuangan sadar dan bersiklus memperlihatkan bahwa pendidikan ialah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh sebab itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Salah satu tujuan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22/1999 ihwal Otonomi Daerah (Otda) ialah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan tugas serta atau partisipasi masyarakat, dan meningkatkan sumber-sumber dana dalam rangka penyelenggaraan pendidikan. Mutu pendidikan merupakan salah satu informasi sentral pendidikan nasional selain isu-isu pemerataan, relevansi, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sisdiknas di ikuti dengan pemberlakuan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu.
Pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan, tanpa adanya pendidikan seorang anak tidak bisa berkembang. Pendidikan ialah serpihan dari upaya untuk membantu insan memperoleh kehidupan yang bermakna hingga diperoleh suatu kebahagian hidup, baik secara individu maupun kelompok. Pendidikan bisa juga diartikan sebagai segala pengalaman mencar ilmu yang mempengaruhi pertumbuhan individu, yang berlangsung dalam segala lingkungan dan berlaku sepanjang hidup[1]. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai:
Usaha sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai muatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, moral mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[2].
Hal ini berarti bahwa pendidikan merupakan suatu proses atau upaya sadar untuk menyebabkan insan ke arah yang lebih baik. Tujuan pendidikan terkandung dalam setiap pengalaman belajar, tidak ditentukan dari luar. Tujuan pendidikan ialah pertumbuhan dan sama dengan tujuan hidup[3]. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sisdiknas lebih banyak mengatur ihwal kedudukan, fungsi, jalur, jenjang, jenis dan bentuk kelembagaan Madrasah.
Dalam Undang-Undang Nomor tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, sanggup difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan abjad bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebetulnya ialah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan abjad akseptor didik ialah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Salah satu tuntunan reformasi ialah adanya otonomi daerah, berkenaan dengan itu berlakunya dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 ihwal Pemerintahan daerah, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 ihwal Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Arus dari tuntunan otonomisasi ini ialah demokratisasi. Suara dari segala penjuru dunia sangat gencar ketika kini ini untuk menegekkan demokratisasi dan hak Asasi insan (HAM)[4].
Uraian ihwal dasar pemikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diungkapkan beberapa hal yang relevan dengan pembahasan ini, yaitu penyelenggaraan otonomi kawasan dilaksanakan dengan memberi kewenanggan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada kawasan secara proposional yang diwujudkan dalam peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang keadilan erta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Diuraikan juga bahwa pelaksaan otonomi kawasan itu dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, tugas serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Salah satu serpihan dari penyelenggara negara yang diotonomkan ialah pendidikan. Gelombang demokratisasi dalam pendidikan berdasarkan adanya desentralisasi pengelolaan pendidikan[5]. Beberapa dampak ari sentralisasi pendidikan telah muncul di Indonesia uniformasi. Uniformasi itu mematikan inisiatif dan kreativitas serta inovasi. Di tengah-tengah masyarakat yang beragam menyerupai Indonesia ini sangat perlu pula dihargai adanya sisi perbedaan itu akan tumbuh kreativitas dan inovasi.
Selama ini pendidikan Islam terutama kelembagaan madrasah secara full dan otonom berada dibawah pengolaan Departema Agama. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 salah satu bidang yang tidak diotonomikan ialah agama, sedangkan pendidikan termasuk serpihan yang diotonomikan.
Banyak pemikiran yang timbul di sekitar problem tersebut. Pertama, ada pendapat yang menginginkan biar pendidikan agama dan keagamaan tetap berada di bawah naungan Departeman Agama, untuk menjaga kemurnian visi dan misi pendidikan agama. Dengan anggaran biaya Pemerintah Pusat. Kedua, ada pemikiran yang menginginkan bahwa pendidikan agama dan keagamaan berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, biar pendidikan agama dan keagamaan lebih berkembang. Ketiga, adanya harapan mencari konvergensi di antara keduanya, yaitu kebijakan tetap berada di tangan Depertemen Agama, teknis operasional berada di tangan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul “Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan kasus dalam penulisan skripsi ini ialah sebagi berikut:
1. Bagaimana reformasi pendidikan Islam di Indonesia?
2. Bagaimana sistem pendidikan Islam pada masa orde baru?
3. Bagaimana langkah reformasi pendidikan Islam?
4. Bagaimana sistem pendidikan Islam kala reformasi?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah sebagi berikut:
1. Untuk mengetahui reformasi pendidikan Islam di Indonesia.
2. Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam pada masa orde baru.
3. Untuk mengetahui langkah reformasi pendidikan Islam.
4. Untuk mengetahui sistem pendidikan Islam kala reformasi.
D. Penjelasan Istilah
Adapun istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini yang perlu penulis jelaskan ialah sebagai berikut:
1. Pendidikan Islam
Menurut ensiklopedia pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan ialah perjuangan insan untuk membawa anak yang belum remaja dalam arti sadar dan bisa memikul tanggung jawab atas segala perbuatannya secara moral.[6]
Sedangkan kata “Islam” berasal dari bahasa arab yaitu kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa dan damai.[7] Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun diakhirat. Hal demikian dilakukan dengan kesadaran dan kemauan diri sendiri.
Zakiah Drajat mendefenisi “pendidikan agama Islam ialah perjuangan berupa bimbingan dan asuhan terhadap akseptor didik biar kelak sesudah selesai pendidiknnya sanggup memahami dan mengamalkan pemikiran Islam serta menjadikannnya sebagai pandangan hidup.”[8]
Di samping itu Muhammad Arifin juga mengemukakan bahwa “pengertian pendidikan Agama Islam ialah perjuangan orang remaja muslim yang bertaqwa secara sadar mengarah dan membimbing pertumbuhan dan perkembangan fitrah akseptor didik melalui pemikiran Islam kearah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangannya.”[9]
Menurut Mahmud dan Tedia Priatna “ pengertian pendidkan Islam ialah aktifitas bimbingan yang di sengaja untuk mencapai kepribadian muslim, baik yang berkenaan dengan jasmani, ruhani, akal maupun moral. Pendidikan Islam ialah proses bimbingan secara sadar seorang pendidik sehingga aspek jasmani, ruhani dan nalar anak didik tumbuh dan berkembang menuju terbentuknya pribadi, keluarga dan masyarakat yang Islami.”[10]
Islam ialah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. berpedoman kepada kitab suci Al-Qur'an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah Swt.[11]
Secara umum konsep pendidikan Islam mengacu kepada makna dan asal kata yang membentuk kata pendidikan itu sendiri dalm hubungannya dengan pemikiran Islam. Ada tiga istilah yang umum yang di gunakan dalam pendidikan islam yaitu tarbiyah, ta’lim dan ta’dib.[12] Dimensi pendidikan Islam sanggup dilihat dari makna yang terkandung dalam istilah tarbiyah yang berarti pengasuhan, pendidikan, ta’lim pengajaran ‘ilm (pengajaran ilmu), atau ta’dib yang berarti penanaman ilmu dan adab.
Dari beberapa pendapat di atas sanggup kita pahami bahwa pendidikan agama Islam ialah suatu proses perjuangan mendidikan berdasarkan ajaran islam yang mengacu kepada metode-metode yang telah di gariskan yang telah diprektek di dalam di dunia Islam yang dimulai pada kala Rasulullah, Sahabat, Tabi’in dan Khalifah-khalifah Islam yang pernah dipraktetkan dari dulu hingga kini yaitu dengan proses yang telah ditetapkan dalam Islam yang alhasil bisa di aplikasikan di dalam kehidupannya dan bisa menjadi hamba yang sebetulnya yaitu hamba yang benar-benar menjalankan pemikiran agama dan taat kepada Allah Swt.
2. Reformasi
Reformasi ialah upaya pencucian penyakit KKN dan kawan-kawan, sehingga identik dengan penciptaan pemerintahan yang higienis dan berwibawa. Reformasi juga diartikan perubahan terhadap semua sistem kepemerintahan secara Totolitas[13].
Adapun reformasi berdasarkan penulis ialah suatu perubahan kearah yang lebih baik.
E. Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah sebagi berikut:
Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum sanggup menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai konsep pendidikan Islam di kala reformasi di Indonesia. Selain itu hasil pembahasan ini sanggup dijadikan materi kajian bidang study pendidikan.
Secara praktis, hasil pembahasan ini sanggup memperlihatkan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan konsep pendidikan Islam di kala reformasi di Indonesia ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan sanggup menjadi embel-embel acuan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F. Metodelogi Penelitian
1. Jenis penelitian
Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode ini dipakai untuk memperoleh data yang ada berkaitan dengan teori-teori pendidikan, khususnya Konsep Pendidikan Islam di Era Reformasi di Indonesia. Di samping literatur ihwal metodologi penelitian dan acuan lainnya yang bekerjasama dengan variabel penelitian dengan cara membaca, menelaah dan menganalisa.
2. Metode Penelitian
Adapun metode yang penulis dipakai dalam penulisan ini ialah metode deskriptif, yaitu suatu metode pemecahan kasus yang ada masa kini mencakup pencatatan, penguraian, penafsiran dan analisa terhadap data yang ada, sehingga menjadi suatu karya tulis yang rapi dan utuh. Penelitian ini akan menjelaskan konsep pendidikan Islam di kala reformasi di Indonesia.
3. Ruang Lingkup Penelitian
Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini ialah sebagai berikut:
NO | Ruang Lingkup Penelitian | Hasil Yang diharapkan |
1 | Reformasi pendidikan Islam di Indonesia. | 1. Reformasi Kurikulum 2. Reformasi Materi |
2 | Sistem pendidikan Islam pada masa orde baru | 1. Pendidikan Madrasah 2. Pendidikan sekolah |
3 | Langkah reformasi pendidikan Islam | 1. Isi dan substansi pendidikan 2. Merumuskan visi dan misi 3. Manajemen dan anggaran |
4 | Sistem pendidikan Islam kala reformasi | 1. Islamisasi Ilmu 2. Formulasi Pembaharuan Pendidikan Islam 3. Tokoh Reformis Modern: Islamisasi Ilmu |
4. Sumber Data
1) Data primer ialah sumber data yang pribadi dan segera diperoleh dari sumber data dan penyelidik untuk tujuan penelitian.[14]. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah H. Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007, Mustafa, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 1999, A.Syarif Maarif, Pemikiran ihwal Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia. dalam Muslih Usa (Ed), Peniddikan Islam Di Indonesia Antara Citra dan Fakta, Tiara Wacana: Yogyakarta, 1991, Hanun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam, Logos Wacana Ilmu: Jakarta, 1999, Muhaimin Dkk, Kontroversi Pemikiran Fazlur Rahman Studi Kritis Pembaharuan Pendidikan Islam. Cirebon: Dinamika, 1999, Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Di sekolah. PT Rosdakarya: Bandung, 2001.
2) Data skunder yaitu sumber data yang mendukung dan melengkapi sumber data primer tersebut yaitu buku “Islam Kebangsaan karya Siradj, Said Adiel, yang diterbitkan Pustaka Ciganjur, 1999, Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Guru dan Dosen, yang diterbitkan Agromedia Pustaka, 2007, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia karya, Abuddin Nata, yang diterbitkan Raja Grafindo Persada, 2005, Pendidikan Agama & Pembangunan Watak Bangsa, karya, Abdul Rachman Shaleh, yang diterbitkan Raja Grafindo Persada, 2006, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, karya Haidar Putra Daulay, yang diterbitkan Kencana, 2007, Sejarah Pendidikan Islam dI Indonesia karya Abdullah Aly, yang diterbitkan Pustaka Setia, 1999.
5. Tehnik Pengumpulan Data
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan ialah teknik Library Research yaitu menelaah buku-buku, teks dan literature-literature yang berkaitan dengan permasalahan di atas.[15] Suatu metode pengumpulan data atau materi melalui perpustakaan yaitu dengan membaca dan menganalisa buku-buku, majalah-majalah yang ada kaitannya dengan kasus yang penulis teliti. Selain itu juga akan memanfaatkan akomodasi internet untuk memperoleh literatur-literatur yang bekerjasama dengan skripsi ini.
6. Tehnik Analisa Data
Teknik analisis data ialah proses kategori urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar, ia membedakannya dengan penafsiran yaitu memperlihatkan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan teladan uraian dan mencari kekerabatan di antara dimensi-dimensi uraian.
Menurut Lexy J. Moleong, analisis data ialah yakni suatu teknik penelitian untuk menciptakan inferensi dengan mengidentifikasi abjad khusus secara obyektif dan sistematik yang menghasilkan deskripsi yang obyektif, sistematik mengenai isi yang terungkap dalam komunikasi.[16]
G. Kajian Terdahulu
Di antara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Nurlaili Nim: A. 284392/3342 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011 dengan judul dengan judul skripsi Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 metode yang dipakai dalam penelitiannya ialah metode Deskritif dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk-bentuk pendidikan Islam di Indonesia adalah: Raudatul Atfal yang setara dengan sekolah taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah yang setara dengan sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah yang setara dengan SLTP, Madrasah Aliyah yang setara dengan SMU.
2. Lembaga Pendidikan Islam Menurut Undang-undang madrasah yang setara dan sama dengan sekolah. Pendidikan Islam dalam pengertian institusi ialah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pondok pesantren, madrasah, sekolah umum berciri KeIslaman, dan sebagainya.
3. Materi pendidikan agama Islam yang menjadi kurikulum pendidikan Islam ialah sebagai berikut: Pelajaran al-Qur’an Hadits, Pelajaran Aqidah Akhlak, Pelajaran Fiqih, Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, Pendidikan Bahasa Arab.
Sedangkan penulis dalam skripsi ini meneliti ihwal reformasi pendidikan di Indonesia, sistem pendidikan orde baru, langkah reformasi pendidikan Islam, pembaruan pendidikan Islam kala reformasi. Sehingga sangat relevan untuk dibahas dan diangkat dengan judul konsep pendidikan Islam di kala reformasi di Indonesia.
[1] Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan; Sebuah Studi Awal ihwal Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006), hal. 3.
[2] Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar, (Bandung: Citra Umbara, 2008), hal. 2.
[3] Ibid., hal. 4.
[4] Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hal. 165-166.
[7]Maulana Muhammad Ali, Islamologi (Dienul Islam), (Jakarta: Ikhtiar Baru-Van Hoeve, 1980), hal. 2.
[10] Tedia Priatna Mahmud, Pemikiran Pendidikan Islam, (Bandung: Sahifa, 2005), hal. 18-19.
[11] Poerbakawatja, Ensiklopedi..., hal. 340.
[12] Jamaluddin Idris, Kompilasi Pemikiran Pendidikan, (Banda-Aceh: Taufiqiyah Sa’adah, 2005), hal.153-154.
[13] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhandan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 29.
[14] Winarmo Surachmad,. Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah, (Bandung: Angkasa, 1987), hal. 163.
0 Komentar untuk "Konsep Pendidikan Islam Di Kurun Reformasi Di Indonesia"