Kd.3.2 Ipa Bahan Dipelajari Dahulu Pertemuan 6


LKPD
LKPD

PENUGASAN INDIVIDU
 
 Menerapkan mekanisme mitigasi musibah KD.3.2 IPA MATERI DIPELAJARI DAHULU PERTEMUAN 6





 Menerapkan mekanisme mitigasi musibah KD.3.2 IPA MATERI DIPELAJARI DAHULU PERTEMUAN 6
Kompetensi yang akan dicapai :
3.2 Menerapkan mekanisme mitigasi tragedi alam.
4.2 Melakukan simulasi mitigasi tragedi alam.

Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator Pengetahuan (3.2)
3.2.3           Menjelaskan perbedaan mitigasi musibah structural dan non struktural
3.2.4           Menerapkan mekanisme mitigasi tragedi alam
Indikator Keterampilan (4.2)
4.2.3           Mengidentifikasi perbedaan mitigasi tragedi structural dan non struktural
4.2.4           Melakukan penerapan mekanisme mitigasi tragedi alamdi lingkungan sehari


MATERI KD.3.2 dan KD.4.2

Pengertian mitigasi bencana 
Pengertian mitigasi yakni perjuangan untuk mengurangi dan/atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan peredaman atau dikenal dengan istilah mitigasi.
Sedangkan berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 dan PP No 21 Tahun 2008, arti mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi imbas dari bencana.
Jadi à Mitigasi yakni serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam musibah (natural disaster) maupun tragedi sebagai jawaban dari perbuatan insan (man-made disaster).
Contoh kegiatannya antara lain menciptakan peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memperlihatkan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa.
Sedangkan tragedi sendiri yakni rangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor insan sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan imbas psikologis.
Contoh tragedi contohnya yakni kebakaran hutan, gelombang tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, tornado tropis, angin kencang dan lain sebagainya.
Kegiatan mitigasi tragedi di antaranya adalah:
  • Pengenalan dan pemantauan risiko bencana
  • Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana
  • Pengembangan budaya sadar bencana
  • Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana
  • Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber ancaman atau ancaman bencana
  • Pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam
  • Pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan mitigasi tragedi lainnya
Mitigasi juga dibedakan menjadi dua jenis utama, yakni :
1.       Mitigasi struktural
2.     Mitigasi non-struktural.
Berikut akan dibahas mengenai apa itu pengertian mitigasi secara struktural dan non-struktural beserta klarifikasi lengkapnya.

Pengertian Mitigasi Struktural

Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan tragedi yang dilakukan melalui pembangunan banyak sekali prasarana fisik dan pendekatan teknologi. Mitigasi struktural yakni upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap tragedi dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana.
Bangunan tahan tragedi yakni bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut bisa bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan kalau terjadi bencana. Rekayasa teknis yakni mekanisme perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik agresi dari bencana.
Contoh mitigasi struktural juga mencakup menyerupai pembuatan terusan khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi kegiatan gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun early warning system yang dipakai untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.


Pengertian Mitigasi Non-Struktural

Mitigasi nonstruktural yakni upaya mengurangi imbas tragedi selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan menyerupai pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) yakni upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini.
Contoh lainnya yakni pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan hingga menghidupkan banyak sekali kegiatan lain yang berkhasiat bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga potongan dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan pada masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan bencana.
Demikianlah artikel mengenai pengertian mitigasi musibah baik secara struktural dan non struktural lengkap beserta teladan dan penjelasannya. Semoga bermanfaat dalam memahami apa itu definisi mitigasi yang benar.


MATERI  BISA DIUNDUH DI SINI  SILAHKAN :





SESUDAH MEMPELAJARI MATERI YANG ADA
SISWA MENDISKUSIKAN BAHAN LEMBAR KERJA BERIKUT INI

Pertanyaan wacana Mitigasi Bencana Alam Non-Struktural dan Mitigasi Bencana Alam Struktural
Analisa  jurnal  berikut :
JURNAL  BERJUDUL “MITIGASI BANJIR STRUKTURAL DAN NON-STRUKTURAL UNTUK DAERAH ALIRAN SUNGAI RONTU DI KOTA BIMA” karya Rizki Kirana Yuniartanti

JurnaLnya sebagai berikut :


 

Perintah Kerja atau Penugasan Individu kepada masing-masing siswa:

  1. Pelajari bahan yang disajikan yaitu mengenai “Mitigasi Bencana Alam Non-struktural dan Struktural”
  2. Lakukan analisa terhadap jurnal yang disajikan dan berikan klarifikasi apakah hasil dari penelitian Rizki Kirana Yuniartanti terhadap musibah banjir di area fatwa Sungai Rontu Kota Bima?

Related : Kd.3.2 Ipa Bahan Dipelajari Dahulu Pertemuan 6

0 Komentar untuk "Kd.3.2 Ipa Bahan Dipelajari Dahulu Pertemuan 6"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close